Mohon tunggu...
Chica Awaliyah
Chica Awaliyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - chica

semangat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Asasi Manusia

8 Desember 2021   13:47 Diperbarui: 8 Desember 2021   13:51 367
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

  • Hak asasi manusia adalah suatu hak yang telah tuhan beri dari kita lahir hak itu sebagai kodrat. Hak adalah kewenangan atas segala sesuatu dari sikap normative.  Hak asasi ini adalah kodrat kepunyaan diri sendiri bukan pemberian dari oranglain seperi masyarakat ataupun negara tetapi hak asasi ini sendiri muncul dari diri sendiri. Hak Asasi manusia sendiri di Indonesia di atur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 1999 yang berbunyi "dinyatakan bahwa, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara hukum, pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia". Dengan demikian dapat dikatakan, bahwa konsep HAM itu mengandung ciri-ciri sebagai berikut:
  • HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik, atau asal usul sosial dan bangsa. HAM adalah universal.
  • HAM tidak bisa dilanggar. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggarnya.
  • HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi, karena HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis,

Hak Asasi Manusia  (HAM) di Indonesia ini menjadi salah satu hal yang paling dijungjung jika melihat sejarah dulu point pertama dalam Piagam Jakarta (Sebelum Pancasila)  yaitu berbunyi  "Ketuhanan dengan kewajiban dengan menjalankan syariat Islam Bagi pemeluk-pemeluknya" tapi diganti menjadi :Ketuhanan Yang Maha Esa" kenapa di ganti agar seluruh rakyat Indonesia yang ragam akan agamanya mempunya Hak masing- masing dalam menentukan agama yang akan dipeluk.

Dan kita melihat kepada Hak Asasi Manusia yang ada di Indonesia yang mengacu kepada Undang- Undang Dasar 1945 Di alenia pertama yang membebaskan bagi rakyat untuk memeluk agama sesuai dengan yang dipercayainya. Di alenia ke dua yaitu Hak mendapatkan keadilan dari kemanusiaan. Di alenia ke tiga hak dalam persatuan dan saling merangkul satu dengan yang lainnya. Di alenia ke empat Hak dalam menyuarakan apa yang ada di pikiran benak kita. Dan yang kelima Hak mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.

  • UUD yang memuat permasalahan HAM, antara lain:
  • Pembukaan UUD 1945 alinea pertama
  • Pembukaan UUD 1945 alinea keempat,
  • Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998,
  • UU No. 39 Tahun 1999
  • Pengadilan HAM adalah upaya memberikan jaminan HAM di Indonesia, maka dibentuklah:
  • Komnas HAM
  • Pengadilan HAM

  • program penegakan HAM, yakni:
  • Melalui pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pemeberantasan Korupsi tahun 2004-2009
  • Gerakan nasional dengan Pelaksanaaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia tahun 2004-2009
  • Peningkatan penegakan hukum
  • Penyelamatan barang bukti dokumen/ arsip lembaga Negara dan badan pemerintah untuk mendukung penegakan hukum dan HAM.

Jika ditinjau dari historis Konsep hak asasi manusia itu bermula setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 dalam latar internasional bergulir gelombang dekolonisasi terutama di negara-negara Asia dan Afrika pasca-perang dunia ke dua. Momentumnya adalah lahirnya Piagam Hak asasi manusia PBB yaitu Universal Declaration of Human Rights pada tanggal 10 Desember Tahun 1948. Piagam ini terdiri atas tiga puluh massal yang berisi pokok-pokok pandangan majelis umum perserikatan bangsa-bangsa tentang jaminan. Negara republik Indonesia yang termaktub dalam alinea keempat Pembukaan undang-undang Dasar 1945.

Pancasila menjadi sintesis antara pendukung ajaran Declaration of independence dan manifesto komunis. Dalam pidato Soekarno di perserikatan bangsa-bangsa tanggal 30 Sep 1960, tube Tebet Ayu yang memperkenalkan Pancasila kepada dunia dia menyangkal filsuf Inggris Bertrand Russel yang membagi dunia ke dalam dua poros ajaran. Pilihan posisi Indonesia untuk memperjuangkan koeksistensi damai dalam suasana perang dingin itu dirumuskan oleh Muhammad Hatta dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif.. Non-blok diperkenalkan oleh perdana menteri India Nehru dalam pidatonya di Colombo Srilanka pada saat bilang sungkan nyapres sekelompok tahun 1974, sebagai persiapan konferensi asia-afrika. Pada Konferensi Asia Afrika di Bandung tahun 1955 diikuti oleh 29 Negara. Pendiri dari gerakan non-blok sendiri adalah lima pemimpin dunia sebagai berikut Soekarno presiden Indonesia, Joseph broz Tito presiden Yugoslavia, Gamal Abdul Nasser Presiden Mesir pandit jawaharlal Nehru Perdana Menteri India, dan uang neang rumah Perdana Menteri Gana. Gerakan non-blok didirikan berdasarkan 10 prinsip dasar yang disepakati dalam Konferensi asia-afrika yang dikenal dengan nama Dasasila Bandung.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun