Mohon tunggu...
Chichi Aja
Chichi Aja Mohon Tunggu... Administrasi - Teacher and Education Influencers

just me

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Kontrak Kerja Individu Guru

3 April 2019   09:20 Diperbarui: 3 April 2019   17:26 4728
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Guru sebagai pekerjaan atau pengabdian, banyak kalangan berpendapat tentang pekerjaan guru adalah pekerjaan sederhana, pekerjaan yang tidak membutuhkan banyak keahlian khusus karena hanya bekerja separuh waktu menerangkan beberapa materi yang silabusnya atau bukunya sudah disediakan. Menjadi guru berada di kelas dihadapan siswa-siswa bisa dilakukan siapa saja. 

Apalagi dengan segala adanya perhatian Pemda DKI Jakarta yang memberikan tunjangan atau penghasilan khusus bagi guru honor yang mengajar di sekolah negeri dengan status karyawan dengan kontrak kerja setiap tahunnya. 

Penghasilan yang diterima KKI hampir 4 juta rupiah tiap bulannya setara dengan gaji saya sebagai PNS golongan 3/d masa kerja 23 tahun. Dengan begitu kenyataanya seluruh fakultas jurusan kependidikan di berbagai universitas jadi tujuan terlaris dua tahun belakangan ini.

Sejatinya memandang pekerjaan sebagai guru adalah pekerjaan mulia yang tidak bisa dinilai dengan materi karena balasannya adalah surga dan pahala dari Allah SWT. Lebih jauh lagi bahwa menjadi guru sesuai dengan Undang-Undang Sisdiknas bahwa guru diharuskan memiliki keahlian khusus dalam mendidik anak, paham tentang dasar-dasar perkembangan manusia, memiliki kreatifitas dalam hal strategi mengajar dan mengembangkan pembelajaran, guru adalah pekerjaan profesional memberikan pengabdian kepada bangsa negara dan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT. 

Pekerjaan guru sebagai tenaga profesional yang sesuai tuntutan Undang dan dan regulasi bukan pekerjaan ringan dan dibutuhkan keahlian dan kompetensi yang baik.

Pasal 1 Ayat 6 Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa "Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan."

Selanjutnya pada Pasal 39 ayat 2, dinyatakan bahwa: "Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi".

Jenjang karier guru berstatus PNS menjadi guru sampai purna tugas bahkan menjadi karier tertinggi seorang yang memilih bekerja sebagai guru, baik itu guru di TK, SD, SMP maupun SMK. Tak ada lagi karir yang menjanjikan selain menjadi kepala sekolah atau paling tinggi menjadi pengawas sekolah. 

Seperti kita ketahui bersama banyak sekali guru yang memiliki kompetensi, pengabdian yang tinggi dengan kemampuan akademik dan kinerja yang baik untuk bisa naik pada karir tertinggi berikutnya, misalnya menjadi kepala seksi , kepala bagian depatemen dan posisi stratgeis lainnya di bidang struktural. 

Dengan adanya UU No.14 tahun 2005 maka angin segar guru PNS bahwa guru akan mencapai karir puncak akademik layaknya seorang guru besar di perguruan tinggi dengan karir Guru Utama yang akan membuat guru tidak tertarik lagi untuk menjadi kepala sekolah atau kepala seksi dan sebagainya namun guru akan fokus dengan kiprahnya sebagai guru dan meraih Guru Utama. Namun hal ini masih menunggu implementasinya di lapangan.

Guru dengan status Kontrak Kerja Individu yang mengajar di Sekolah Negeri di Jakarta tiap tahunnya menandatangani kontrak kerja selama satu tahun. Dengan tiap bulannya menginput kinerja dan absen finger sama seperti Guru PNS dengan jam bekerja yang sama pula. Dengan kewajiban sama dengan guru PNS di tempat mengajar mereka namun berbeda hak nya untuk urusan penghasilan dan tunjangan penghasilan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun