Mohon tunggu...
Cheva Nuruddin
Cheva Nuruddin Mohon Tunggu... Arsitek - Wiraswasta

Manusia manusia kuat, itu …

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KKNT 47 UTM Mengadakan Pelatihan Manajemen Wisata Halal Berbasis Eco Tourism, Desa Blumbungan, Kabupaten Pamekasan

18 Oktober 2023   18:55 Diperbarui: 18 Oktober 2023   18:56 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kuliah Kerja Nyata (KKN) Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura kelompok 47 di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan melakukan kegiatan yang mengangkat program pariwisata halal yang berbasis eco tourism di wisata Toron Semalem yang ada di desa Blumbungan. KKN 47 UTM melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pelatihan kepada masyarakat sekaligus perangkat desa yang dihadiri oleh seluruh kepala dusun dan perwakilan tokoh masyarakat dari setiap dusun tentang pentingnya managemen pariwisata halal di wisata Toron Semalem Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 17 Oktober 2023 dikemas dengan bentuk seminar dan diskusi interaktif.

"wisata Halal adalah seperangkat layanan tambahan Amenitas, Atraksi Dan Aksesibilitas yang ditujukan dan diberikan untuk memenuhi pengalaman, kebutuhan dan keinginan wisatawan muslim.
(Sutono: 15 Maret, 2019)" ujar Kusairi, S.E selaku kepala dinas kepemudaan, olahraga, dan pariwisata Kab  Pamekasan"

Maka dari itu Mahasiswa yang melakukan Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) ingin membantu meng eksplor wisata halal yang ada di pamekasan khususnya Wisata Toron Semalem.Tim KKNT 47 juga berharap agar pemerintah juga dapat membantu ikut serta dalam upaya melestarikan dan mengembangkan wisata toron semalem"

"Islam memandang bumi ini sebagai lingkungan hidup manusia, supaya ia dihuni dan sekaligus dikelola dengan baik, maka manusia bertugas dalam menegakkan ajaran agama (hirasat al-din) serta mengerti urusan-urusan hidup keduniaan (siyasat al-dunya)." Ujar pemateri 2 oleh Bpk Mohammad Ali Hisyam  S.Ag., M.Ag, P.hD selaku Anggota Dosen Pembimbing Lapangan

Perkembangan wisata halal di pamekasan seperti Adanya Selogan Gerbang Salam membuat kegiatan pariwisata di Kabupaten Pamekasan telah menerapkan unsur-unsur pariwisata halal sekalipun tidak ada Peraturan Pemerintah yang secara khusus mengatur terkait pariwsata halal.
 
Gerbang Salam sendiri adalah akronim dari Gerakan Masyarakat Islami yang memiliki tujuan sebagai sebuah gerakan bersama agar masyarakat Pamekasan mempunyai sikap yang islami

"Kondisi masyarakat Madura secara umum juga mendukung berjalannya kegiatan Pariwista yang mengedepankan norma-norma agama.
Banyaknya tokoh-tokoh agama yang berpengaruh juga mendorong pelaku usaha pariwisata menerapkan wisata yang berpedoman pada syariat agama" Ditambahi oleh Prof. Dr. Bambang Haryadi, SE.,MSi.,AKA.,CA selaku Kepala pusat penelitian pariwisata dan ekonomi kreatif lppm utm

Ketersediaan aminitas pendukung dalam pariwisata halal sendiri juga menjadi salah satu bukti Pamekasan siap untuk melaksanakan Pariwisata Halal.
 
Hal ini dibuktikan dengan mudahnya bagi pelancong untuk mencari rumah-rumah ibadah maupun penginapan yang sudah menerapkan konsep Syariah dalam pelayanannya. Selain itu dari sektor kuliner juga mendukung hal ini, dimana untuk kuliner yang ada di Pamekasan hampir semua jenis kuliner yang diperjual belikan merupakan makanan-makanan yang halal untuk wisatawan muslim

Adanya Pelatihan Pariwisata halal berbasis eco-tourism kelompok KKNT 47 Berharap agar nantinya wisata yang ada di Madura khususnya pamekasan bisa menjadi sorotan dunia sehingga nantinya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Madura terlebih dalam bidang ekonomi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun