Mohon tunggu...
Chesy Emia C
Chesy Emia C Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Ambivert

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KKN Undip: Sosialisasi Mengenai Legalitas Uang Elektronik di Indonesia

13 Agustus 2022   12:25 Diperbarui: 13 Agustus 2022   12:42 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Semarang (11/8), Penggunaan uang elektronik sebagai media dalam bertransaksi di masyarakat semakin meningkat. Faktor peningkatan ini tidak terlepas dari kemajuan teknologi serta adanya kewajiban jaga jarak antar masyarakat di tengah pandemi covid-19. Bank Indonesia mencatat bahwa nilai transaksi melalui uang elektronik mencapai Rp 29,23 triliun per Oktober 2021 dengan volume transaksi sebesar 514,26 juta kali pada Oktober 2021. Peningkatan pengguna uang elektronik ini sudah seharusnya dapat menjadi peluang bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk lebih menarik pembeli. Di Kelurahan Pedurungan Lor sendiri terbentuk kelompok masyarakat yang terdiri dari pemilik Usaha Mikro Kecil dan Menengah dengan berbagai jenis produk yang diperjualbelikan.

“Setelah dilakukan pendataan terdapat lebih dari 500 UMKM di Kelurahan Pedurungan Lor, tapi hanya sedikit saja yang aktif dalam komunitas UMKM kelurahan dan belum banyak yang mau menggunakan uang elektronik untuk bertransaksi,” ujar Ketua UMKM Ibu Prima, Semarang, Selasa (12/7/2022).

Oleh karena itu dalam rangka menjalankan kegiatan Kuliah Kerja Nyata, Mahasiswa KKN Tim II Undip Tahun Ajaran 2021/2022, Chesy Emia Christiani (21) melakukan Sosialisasi tentang Legalitas Pembayaran Menggunakan Uang Elektronik (Cashless) dalam Melakukan Transaksi Pembayaran kepada UMKM Kelurahan Pedurungan Lor. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Jumat (05/08) dan diikuti oleh 5 orang UMKM di Kantor Kelurahan Pedurungan Lor.

Sosialisasi dilaksanakan dengan pemaparan materi seperti pengertian uang elektronik, beberapa contoh uang elektronik yang beredar di Indonesia, manfaat penggunaan uang elektronik, serta pengaturan uang elektronik di Indonesia didasarkan pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik.

Dok. pribadi
Dok. pribadi

Dengan dilaksanakannya program kerja Sosialisasi tentang Legalitas Pembayaran Menggunakan Uang Elektronik (Cashless) dalam Melakukan Transaksi Pembayaran diharapkan pelaku UMKM Kelurahan Pedurungan Lor dapat mengembangkan metode transaksinya dengan menggunakan uang elektronik serta memahami mengenai legalitas keberadaan uang elektronik di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun