Mohon tunggu...
Chesica Styo Helena
Chesica Styo Helena Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Healthy

(Pro) Pemanfaatan Pajak Rokok bagi Kesehatan

23 Agustus 2023   06:55 Diperbarui: 23 Agustus 2023   07:23 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemanfaatan Pajak Rokok Bagi Kesehatan

Pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah.

Latar belakang diberlakukannya pajak rokok ini antara lain adalah untuk mengendalikan

dampak negatif rokok bagi kesehatan. Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2009

tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diatur alokasi (earmarking tax) minimal

150% dari hasil Pajak Rokok untuk mendanai fasilitas pelayanan kesehatan dan

penegakan hukum. Ada yang beranggapan bahwa pajak rokok itu emang seharusnya ada

karena jika ada masyarakat tidak perlu merokok lagi karena asap rokok itu atau rokok

itu sendiri berbahaya bagi kesehatan tubuh. Rokok adalah sesuatu hal yang berbahaya

untuk kesehatan. Begitu pula dampaknya terhadap anggaran, dan terhadap sosial

ekonomi masyarakat yang kerap diteliti. Kita harus menyepakati bersama bahwa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun