Mohon tunggu...
Inovasi

Bijak Berpendapat

7 Desember 2016   20:19 Diperbarui: 7 Desember 2016   20:27 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Indonesia adalah negara dengan bentuk pemerintahan republik. Indonesia menganut asas demokrasi yang mana semua warga negara bebas mengemukakan pendapatnya. Bebas di sini bukan berarti seenaknya namun sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu dengan nilai-nilai demokrasi itu sendiri. Bagaimanakah pandangan masyarakat Indonesia tentang kebebasan berpendapat? Apakah sering terjadinya penyalahgunaan kebebasan berpendapat?

Sebagian besar bangsa Indonesia sering kali salah dalam mengartikan kebebasan berpendapat. Mereka beranggapan bahwa setiap orang memiliki hak untuk berpendapat sebebas-bebasnya tanpa harus memikirkan sebab dan akibatnya. Namun, sebenarnya kebebasan berpendapat berarti bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk berpendapat yang bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 1 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat.  Selain itu, kebebasan berpendapat juga diatur dalam UUD 1945 pasal 28, yaitu “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.

Di Indonesia sering terjadinya penyalahgunaan kebebasan berpendapat terutama pada media sosial. Di media ini semua orang bisa berpendapat sebebas mungkin. Media sosial adalah tempat di mana orang menyampaikan berbagai ekspresi diri. Semua isi  hati dapat dicurahkan melalui tulisan di media social.  Namun, tetap saja kita harus berhati-hati dalam menggunakan media sosial ini. Jika kita menulis hal- hal yang dapat menimbulkan konflik seperti pencemaran nama baik seseorang atau sekelompok orang maka akan terkena pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. Sudah banyak pengguna media sosial yang tidak bertanggung jawab terjerat pasal tersebut, baik kalangan pejabat negara, artis, maupun rakyat biasa. Contohnya yaitu artis Cita Citata dengan postingannya di media sosial yang menyinggung masyarakat papua. Akibatnya terjadi perselisihan yang memberikan ketidaknyamanan kepada kedua belah pihak.

Kesimpulannya adalah sebagai warga negara Indonesia yang menganut asas demokrasi kita harus bisa menggunakan hak kebebasan berpendapat dengan bijak dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kita harus bisa menggunakan media sosial dengan baik dan sangat hati-hati. Kita dapat memanfaatkan media sosial untuk menyalurkan ekspresi melalui karya-karya kita. Kalau kita ingin berpendapat hendaknya kita memikirkan terlebih dahulu apa keuntungan dan kerugian yang akan ditimbulkan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun