No Kartu Kredit Mega saya 4201.9104.59XX.XXX. Kartu tsb sudah saya lakukan penutupan sejak 6 Maret 2014 melalui CS dan diinfokan ada tagihan yang harus dilunasi sebelum bisa melakukan penutupan, seingat saya sekitar 49rb dan setelah pelunasan saya kembali menghubungi CS dinyatakan sudah lunas kemudian akan diteruskan ke bagian penutupan. Bagian penutupan menghubungi saya menanyakan alasan penutupan ( saat itu keberatan annual fee ) dan diberikan beberapa opsi namun saya tetap mau melakukan penutupan dan dikonfirmasi OK.
Ternyata pada 14 April 2016 ( 2 tahun kemudian ) saya melakukan BI Checking. Dari sana saya baru sadar kalau selama 2 tahun ini bank Mega tidak melaporkan bahwa kartu tsb sudah ditutup dan malah memberikan rating 5 ( kredit macet ) sampai saat ini. Bagaimana mungkin pada saat itu bagian penutupan bisa melakukan penutupan kalau masih ada outstanding?Berapa?Kenapa tidak pernah ada info penagihan dari Mega selama 2 tahun ini padahal saya tidak pindah alamat dan no tlp.
Dari sana saya langsung menghubungi CS dan diinfokan tidak bisa dilakukan pengecekan karena sudah dilimpahkan ke bagian collection. Diberikan no tlp 021-29533922 ( nomor ini sama sekali tidak bisa dihubungi ), saya berinisiatif browsing dan menemukan no lain yaitu 021-29533999 ext 82-016.
Tanggal 15 April saya dilayani oleh Admin collection 10 atas nama Ibu LIA. Informasi yang saya dapat secara sistem kartu tsb sudah ditutup sejak 2014 dan kenapa masih dilaporkan ke BI alasannya adalah ternyata masih ada sisa 22rb rupiah yang tidak diinfokan oleh CS pada saat itu ( sungguh profesional ). Dari sana mereka mengakui bahwa itu adalah kesalahan dari pihak Mega dan saya diminta melunasi 22rb rupiah (tdk masalah) tapi untuk mengeluarkan surat lunas saya harus membayar 101rb rupiah. Disana saya keberatan kenapa saya harus membayar atas kesalahan bank itu sendiri sementara bank lain contoh Mandi** dan UO* tidak ada biaya 1 perak pun atas surat lunas tsb.
Atas keberatan tsb saya membuat surat pernyataan keberatan atas biaya surat lunas tsb karena itu kesalahan dari pihak Mega. Tagihan 22rb tsb saya lakukan pembayaran pada tgl 15 April 16 jam 08.58 pagi melalui internet banking dan dikrim buktinya saat  itu juga ke email admin.collection10 dan dijanjikan surat tsb akan diemail terlebih dahulu pada hari itu juga. Namun sampai sore tak kunjung dikirim ketika dikonfirmasi kembali alasannya adalah uangnya belum masuk karena melalui internet banking ( padahal saat itu hanya disuru transfer ), kalau HARUS melalu ATM kenapa  tidak diinfomasikan dari awal dan setelah diemail bukti bayar internet banking tsb tidak ada feedback apa2?
Setelah itu dijanjikan max Rabu depan ( 20 April ) pasti dikirim. Selasa saya telepon untuk reminder dan Ibu LIA mengatakan dia menjanjikan Rabu bukan Selasa ( saya sudah info hanya reminder ), disana saya diinfokan transferan hari Jumat itu baru masuk di Selasa karena menggunakan internet banking ( silahkan dinilai sendiri alasan ini ). Rabu sore saya kembali menghubungi no tsb dan minta dihubungkan ke Ibu LIA namun katanya sedang online dan diminta no HP agar bisa dihubungi kembali, dan tentu saja TIDAK dihubungi kembali. Saya mengirimkan email reminder dan seeprti biasa tidak ada feedback.
Hari ini Kamis 21 April saya kembali menghubungi dan dijanjikan dalam 1 jam pasti dikirim. Pada saat saya post surat ini pas genap 1 jam dan BELUM juga dikirim.
Perhatian bagi yang lain agar HATI - HATI saat melakukan penutupan kartu kredit ( terutama bank ini ), pastikan hubungi kembali min 2x bulan-bulan berikutnya untuk memastikan tidak ada hal serupa. Karena kelalaian dari pihak bank dengan nominal Rp 22rb saja saya harus menerima rating 5 kredit macet di BI Checking dan tentu saja ini mengganggu proses pengajuan kredit apalagi dengan penanganan yang sangat lambat ini.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H