Pernikahan Wanita hamil terjadi dalam Masyarakat
Karena Kehidupan sehari-hari masyarakat di Indonesia, apalagi di negara ini banyak terdapat budaya, namun penduduk asli juga cukup banyak yang menyukai budaya lain baik itu budaya timur maupun barat. Salah satu perubahan budaya yang sangat terlihat adalah terkait dengan budaya seksual, dimana pembicaraan tentang seks yang dulunya merupakan hal yang tabu, namun lambat laun menjadi hal yang lumrah di masyarakat, sehingga mengakibatkan banyak remaja yang beranjak dewasa meski belum mencapai titik dewasa. masa dewasa (dewasa awal).
Sebagai akibat dari perubahan budaya tersebut, sering kita jumpai perkawinan anak usia dini di masyarakat, dimana perkawinan tersebut dibubarkan padahal perempuan dalam hubungan tersebut masih dalam keadaan hamil. Selain perubahan budaya, munculnya pernikahan hamil/perkawinan dini menurut beberapa sumber disebabkan oleh beberapa faktor. Faktor yang mempengaruhi perkawinan ibu hamil adalah faktor individu dan lingkungan.Â
Diantara faktor individu, dapat disebabkan oleh kurangnya/lemahnya spiritualitas (kedekatan dengan Tuhan) dan dikombinasikan dengan faktor lingkungan yang kurang baik. Selain itu, di era teknologi yang berkembang pesat saat ini, penyalahgunaan teknologi seperti menonton video dewasa dan lain-lain juga dapat menyebabkan ibu hamil menikah.
Faktor selanjutnya adalah faktor lingkungan, dalam hal ini (awal). perkawinan/perkawinan ibu hamil yang sangat dipengaruhi oleh lingkungan. Apabila seorang remaja mempunyai lingkungan yang baik maka kepribadiannya juga akan baik. Sebaliknya jika seorang remaja mempunyai lingkungan yang buruk maka kepribadiannya juga akan buruk.Â
Lingkungan yang buruk inilah yang pada akhirnya memotivasi remaja masa kini untuk melakukan hal-hal yang tidak boleh dilakukan seperti menonton film dewasa, berkencan di luar batas, berharap dll. Jadi dapat disimpulkan bahwa alasan ibu hamil menikah adalah untuk menyembunyikan rasa malu pribadinya.
Penyebab terjadi pernikahan Wanita hamil
Beberapa faktor yang dapat mempengaruhi terjadinya pernikahan wanita hamil antara lain:
Â
1. Kehamilan yang tidak direncanakan. Kadang-kadang, kehamilan dapat terjadi tanpa adanya perencanaan atau persiapan sebelumnya. Hal ini bisa terjadi karena kurangnya pengetahuan tentang konsekuensi dari hubungan seksual atau penggunaan kontrasepsi yang tidak tepat.
2. Norma dan keyakinan agama. Di beberapa komunitas, hamil di luar nikah bisa merusak reputasi keluarga dan individu tersebut. Oleh karena itu, pernikahan seringkali menjadi solusi untuk 'menyelamatkan' reputasi tersebut.
3. Faktor pendidikan. Kurangnya ilmu pengetahuan atau tidak ingin berproses lebih tinggi lagi pendidikan bisa menjadi faktor. Misalnya, kurangnya pengetahuan tentang seks dan reproduksi dapat membuat seseorang berisiko hamil di luar nikah.
4. Faktor peran keluarga. Keluarga memiliki peran penting dalam mendidik dan memberikan pemahaman kepada anak-anak mereka tentang seks dan reproduksi. Jika ini tidak dilakukan dengan baik, risiko kehamilan di luar nikah bisa meningkat.