Mohon tunggu...
Cheese Cupcake
Cheese Cupcake Mohon Tunggu... Konsultan - Part time writer and blogger

Menuangkan ide dan gagasan menjadi serangkaian kalimat merupakan candu tersendiri bagi saya.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pajak untuk Apa?

25 Juni 2020   19:00 Diperbarui: 25 Juni 2020   19:08 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

PAJAK. Satu kata yang mengandung banyak makna. Apa yang tersirat pertama kali di pikiran Anda sekalian ketika mendengar kata 'pajak' tersebut? Pungutan? Upeti? Pendapatan negara? Menurut UU No 28 Tahun 2007, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Jika kita cermati dalam kalimat tersebut di atas mengandung kata 'wajib' dan 'memaksa'. Menurut Undang-Undang, kita diwajibkan dan dipaksa memberikan kontribusi kepada negara dengan membayar pajak yang nantinya akan digunakan untuk keperluan negara serta kemakmuran rakyat. Namun uang pajak yang kita bayar ini sebenarnya larinya kemana? Dan kenapa kita harus membayar pajak?

Pajak yang kita bayarkan sebenarnya merupakan salah satu sumber pendapatan negara. Bisa juga dibilang bahwa pajak merupakan pendapatan utama negara ini. Berarti bisa dibayangkan bukan bila warganya tidak taat dalam membayar pajak, maka negara akan kekurangan sebagian besar dari pendapatan utamanya.

Pendapatan negara yang sebagian besar berasal dari pajak ini, digunakan untuk membiayai berbagai pengeluaran negara, antara lain membayar gaji aparatur sipil negara, pembangunan infrastruktur seperti pelebaran jalan dan pembangunan jembatan, anggaran pendidikan seperti beasiswa, hingga pembayaran bunga hutang negara. 

Pengeluaran yang dilakukan negara dengan uang pajak yang kita bayarkan akan kembali kita nikmati dalam bentuk yang lain, seperti meningkatnya potensi sumber daya manusia yang terdidik berkat adanya pengeluaran di bidang pendidikan; pendistribusian barang dan jasa menjadi merata berkat infrastruktur yang memadai; hingga sarana transportasi dan fasilitas umum yang nyaman. Kita semua pasti tidak mau bukan kalau Indonesia hanya 'jalan di tempat', tidak ada perkembangan dan pembangunan dari sektor manapun?

Penerapan pajak tidak serta merta hanya didasarkan untuk pemenuhan penghasilan negara saja, tetapi pajak juga dapat digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan, misalnya penanaman modal baik di dalam maupun di luar negeri. Hal ini dapat dilihat jelas dengan adanya peraturan perpajakan yang memberikan keringanan bagi Wajib Pajak yang mau menanamkan modal di Indonesia, seperti Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak yang telah dilaksanakan pada tahun 2016 lalu. 

Melalui program Tax Amnesty ini, pemerintah berharap dapat merebut hati para Wajib Pajak yang selama ini disinyalir menyimpan "harta" di luar negeri dapat mengalihkan serta menginvestasikannya ke Indonesia, guna membantu meningkatkan pendapatan negara dan juga memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi di dalam negeri.

Banyak orang berkata bahwa ada tiga hal yang tidak bisa kita hindari di dunia ini, yaitu jodoh, kematian dan pajak. Di negara manapun pembayaran pajak memang terkesan dipaksakan, namun kita tidak akan merasa terpaksa jika kita selalu mengingat bahwa manfaat yang diperoleh dari pajak yang kita bayarkan ternyata lebih besar. Pemerintah juga telah menetapkan tarif pajak seadil mungkin. 

Tidak ada wajib pajak dengan penghasilan tinggi membayar pajak dengan jumlah yang sedikit, tidak ada pula wajib pajak dengan penghasilan sedikit yang membayar pajak lebih tinggi. Bahkan pada saat pandemi Covid-19 seperti ini, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan insentif pajak seperti yang terlihat dalam PMK No 44 Tahun 2020, agar wajib pajak tetap mampu memenuhi kewajibannya membayar pajak namun tidak memberatkan kondisi ekonomi mereka. 

Melalui pajak, kita diminta bahu-membahu membantu pemerintah membangun negeri kita tercinta, Indonesia, menjadi lebih baik lagi, baik dari sektor ekonomi, pembangunan infrastruktur, potensi sumber daya manusia dan sektor-sektor lainnya. Dan jangan khawatir, pemerintah juga telah menyediakan laman khusus untuk membantu kita semua mengawasi penggunaan pajak. Kita dapat lebih mudah melihat alokasi penggunaan pajak melalui laman kemenkeu.go.id. Jadi masih ragu pajak itu untuk apa?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun