Komisi VIII DPR geger dengan temuan BPK. Langsung mengundang Mensos Rapat kerja. Â Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto meminta penjelasan ke Kementerian Sosial (Kemensos) tentang temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait bantuan yang tidak tepat sasaran, yang diperkirakan mencapai Rp 6,9 triliun.
"Hari ini kita menggelar rapat kerja bersama Mensos Tri Rismaharini beserta jajarannya, kami mempertanyakan tentang temuan BPK yang diperkirakan mencapai Rp 6,9 triliun akibat salah dalam pembagiannya," ucap Yandri, saat ditemui awak media, di Gedung Parlemen Senayan Jakarta Senin (06/06/2022).
"Kami perlu mencermati dan mengkaji hasil evaluasi tahun 2021 agar pelaksanaan anggaran 2023 (Kemensos) dapat lebih baik dan tepat sasaran. Sehingga kedepannya tidak ada lagi temuan BPK yang mengatakan bansos salah sasaran, apalagi merugikan keuangan daerah dengan nilai yang fantastis," jelasnya.
Kita simak apa yang dikatakan Bu Menteri. Seolah-olah  persoalan itu tidak perlu diperbesar, Jawabannya saat mendapat pertanyaan dari pimpinan rapat , Mensos Risma mengatakan jika temuan itu sudah ditindaklanjuti dan sudah dilakukan penyisiran, bahkan telah diselesaikan dalam waktu kurang dari sepekan.
"Sebenarnya temuan yang diserahkan BPK itu temuan sementara yang biasa dilakukan untuk diserahkan kepada pihak Kementerian Sosial," terangnya.
Menurut informasi dari kalangan dalam Kemensos, verifikasi temuan BPK itu belum tuntas. Pihak Inspektorat Jenderal Kemensos yang ditugaskan kewalahan melaksanakannya karena besarnya cakupan data yang hendak di verifikasi dan tersebar di berbagai daerah yang menjadi temuan BPK.Â
Suasana kepanikan sudah terasa. Tidak mudah melakukan verifikasi dan validasi dalam waktu singkat sebagaimana dikehendaki BPK. Apalagi kordinasi dan komunikasi Kemensos dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dalam keadaan tidak baik-baik saja.
Bagaimana alokasi besarnya potensi penyimpangan bansos itu ( PKH/PNBP/PST), dijelaskan oleh anggota BPK Achsanul Qosasih. Sebanyak Rp5,5 triliun dana disalurkan kepada nama-nama yang tidak masuk dan tidak terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Mereka (Kemensos -red) harus input (nama -red) orang-orang ini, kemudian kami (BPK) uji, atau minimal harus ada yang bertanggung jawab," kata Achsanul. Siapa yang bertanggung jawab? Ditjen PFM nya saja sudah bubar. Â Pejabatnya sudah terpencar ke unit lain di kantor Kemensos, maupun di UPT -- UPT. Â Ditjen Linjamsos, masih oleng mikirin persoalan korupsi Bansos oleh Mensos terdahulu.
Ada yang menarik yang disampaikan oleh Bu Mensos. Pihaknya sudah  mengembalikan dana bantuan sosial (bansos) temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 1,11 triliun ke kas negara. Uang tersebut selama ini ternyata masih "ngendon" alias tersimpan di bank. Untung ketahuan BPK, jika tidak, bisa wassalam.
Kepastian itu disampaikan Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR pada Senin 6 Juni 2022.