Kita semua sudah mengetahui dari berbagai media tentang visi dan misi pemerintahan Presiden Jokowi Periode kedua 2019-2024. Visi dan misi Presiden ini dilaksanakan oleh suatu kabinet kerja, kumpulan para Menteri yang disebut dengan Kabinet Indonesia Maju.
Presiden sudah menetapkan bahwa setiap kementerian tidak boleh membuat visi dan misi versi kementerian, yang pada pemerintahan sebelumnya setiap kementerian punya visi dan misi sendiri.
Para Menteri seharusnya melaksanakan visi dan misi Presiden sesuai dengan bidang tugasnya yang diamanatkan oleh Undang-Undang. Dalam visi dan misi tentu akan dielaborasi kan dalam bentuk Kebijakan dan Program Strategis baik untuk jangka pendek (setiap tahun), dan jangka menengah ( 5 tahun).
Kebijakan perubahan suatu Undang-Undang adalah kebijakan strategis apalagi harus melibatkan Parlemen.
Dengan alur dan landasan berpijak diatas, kita coba mencermati tentang hebohnya pernyataan Presiden Jokowi dihadapan  Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) bahwa Presiden Joko Widodo tidak tahu ada proses perubahan RUU Sisdiknas.
Hal itu diketahui setelah Dewan Pengarah Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) Doni Koesoema A mengklaim, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mengetahui adanya proses perubahan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas setelah APPI beraudiensi dengan Presiden di Istana Merdeka, Senin kemarin (30/5/2022). ). Menurut Doni, rencananya Presiden akan memanggil Mendikbud Nadiem Anwar Makarim untuk meminta penjelasan terkait hal ini.
Apakah benar Presiden Jokowi tidak mengetahui? Sudah terjawab dari keterangan Mensesneg Pratikno dan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek ) Suharti.
Intinya kedua pejabat negara secara implisit memang belum melapor ke Presiden dengan berbagai alasan yang hampir sama.
Menurut Mensesneg Pratikno "Pembahasan tentang substansi RUU Sisdiknas itu memang belum waktunya sampai ke presiden karena revisi UU Sisdiknas masih masuk long list, daftar panjang, prolegnas tahun 2019---2024," ujar Pratikno dalam keterangannya, Selasa (31/5/2022).
Menurut Sekjen Kemendikbudristek Suharti ""Pembentukan RUU Sisdiknas saat ini masih pada tahap pertama, yaitu perencanaan. Kemendikbudristek sendiri selalu memastikan proses koordinasi dengan berbagai pihak dilakukan sesuai dengan aturan dalam UU Nomor 12 tahun 2011,"
Lantas apa kata  Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand), Ferry Amsari. "Ya enggak mungkinlah (Presiden) tidak tahu. Wong sedari awal sudah melibatkan pemerintah," kata Ferry kepada Medcom.id, Selasa, 31 Mei 2022.