Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Syarat Mudik: Vaksin Booster, Perlu Ditinjau

8 April 2022   07:08 Diperbarui: 8 April 2022   07:20 258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pemerintah menetapkan target sasaran vaksin adalah 208.265.720 penduduk Indonesia. Sampai 6 April 2022 yang sudah divaksin pertama sebanyak 197.107.907 penduduk, dan sebanyak 160.741.389 diantaranya sudah vaksinasi kedua. Vaksinasi ketiga  (booster) sejumlah 25.296.816 penduduk, dari 160 juta penduduk yang sudah vaksin kedua.

Dari data di atas diperoleh gambaran bahwa 94,6% target sudah tercapai. Target 100% akan tercapai dalam waktu dekat, jika petugas kesehatan tidak kendor melakukan pelayanan vaksinasi. Dari yang sudah vaksin pertama, yang mengikuti vaksin kedua sudah mencapai 81,5%. Memerlukan upaya yang lebih intens lagi memobilisasi mereka yang sudah vaksin pertama untuk ikut vaksin kedua.

Bagaimana dengan vaksin booster. Namanya juga booster yang berarti penguat. Dengan vaksin booster, diharapkan bagi yang sudah vaksin lengkap, ada kemungkinan tingkat imunitasnya menurun, sehingga diberikan penguat. Seperti pemberian obat penguat tubuh, diberikan jika terasa lesu, lemah, letoy. Tetapi jika orangnya kuat, segar, tegar, bersemangat, tidak diperlukan obat penguat, karena tidak diperlukan oleh tubuh. Jika sebagai penguat merupakan kombinasi vitamin yang digunakan, akan dikeluarkan oleh tubuh melalui  keringat, maupun air seni.

Vaksin booster itu penggunaannya masih diperdebatkan. Ada epidemiolog yang menjelaskan bahwa yang penting kejar  dulu capaian vaksin kedua menyamakan dengan cakupan  vaksin pertama. Jika sudah tercapai, secara utuh sudah 77% penduduk  terlindungi dari wabah Covid-19. Situasi itu disebut herd immunity. Secara perlahan virus si Covid-19 akan semakin kecil ruang geraknya,  dan akan hilang dari tubuh manusia. Untuk lebih cepat hilangnya si Covid-19, maka prokes berupa cuci tangan, menjaga jarak, dan memakai masker tetap dilakukan terutama di keramaian, kerumunan, yang tidak mungkin terhindarkan.

Jika demikian apa perlunya vaksin booster? Ada beberapa kondisi yang  memerlukan vaksin booster itu. Pertama jika mereka yang sudah vaksin pertama sudah lama ( sekitar 6 bulan) baru diikutkan vaksin kedua. Tetapi belakangan yang jarak dekat juga boleh jika jenis vaksinnya homogen. Kedua mereka yang secara individu yang mungkin bawaan tubuhnya imun yang terbentuk dalam tubuh cepat menurun. Tetapi ada juga yang sejak vaksin kedua imunitas nya tetap tinggi, sehingga tingkat proteksi terhadap si Covid-19 juga tinggi, tentu tidak memerlukan vaksin booster.  

Pertanyaannya, apakah vaksin booster suatu keharusan atau berupa pilihan? Sampai hari ini kebijakan Kemenkes masih bersifat opsional bagi masyarakat umm, kecuali tenaga kesehatan.

Dengan kebijakan opsional itu, maka capaian peserta vaksin booster sekitar 25 juta orang. Artinya baru sekitar 15,6% dari jumlah peserta vaksin kedua. Kebijakan ini sudah clear, dan kita dapat memahaminya.

Ada info yang perlu dicek kebenarannya, gencarnya pemerintah menawarkan vaksin booster, karena stoknya masih banyak, dan dikhawatirkan akan kadaluarsa.  Target utama pemerintah sebenarnya adalah mencapai herd immunity (77%  penduduk), dimana sebanyak 37 juta lagi harus di vaksinasi dengan vaksin kedua. Itu kalau kita melihat murni dari sisi aspek kesehatan.

Kita simak apa yang dikatakan Kepala BNPB yang dikutip JAKARTA, KOMPAS.com. - Kepala BNPB sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto mengatakan, "Ini bukan untuk membatasi para pemudik tapi mudah-mudahan mudik yang dilaksanakan ini bisa berjalan dengan tetap aman lancar dan tidak terjadi penularan yang signifikan," kata Suharyanto dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (31/3/2022).

Dia menambahkan, pemerintah mengizinkan masyarakat mudik Lebaran dengan syarat sudah divaksinasi lengkap dan vaksin booster serta menerapkan protokol kesehatan ketat. Ia menjelaskan, pemudik yang sudah divaksin booster tak perlu menunjukkan hasil tes antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan.

Sementara, pemudik yang sudah divaksinasi lengkap atau dosis dua wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen sebagai syarat perjalanan. Bagi pemudik yang baru divaksin dosis satu wajib menunjukkan hasil negatif dari tes PCR sebagai syarat perjalanan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun