Perintah UU Dasar 1945, sudah sangatlah jelas terkait keberpihakan Negara Republik Indonesia untuk mengatasi persoalan fakir miskin di Indonesia.
Kebijakan negara itu harus dilaksanakan dan dipatuhi oleh pemerintah sebagai penyelenggara negara. Mulai dari Presiden sampai dengan pembantunya (para menteri).
Salah satu  kebijakan negara dimaksud tercantum dalam pasal 34 ayat 1, 2, 3 dan 4. Pada ayat 1, dikeluarkan UU untuk mengatur bagaimana dan siapa perangkat penyelenggara negara untuk melaksanakan dan bertanggung jawab.Â
Terbitlah UU Nomor 13/2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin, yang memberikan mandat kepada Mensos untuk melaksanakan UU Nomor 13/2011.
Lantas bagaimana dengan ayat 2? Diterbitkanlah 2 UU yaitu UU Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan pembentukan Badan Penyelenggaranya dalam UU Nomor 24/2011. Terkait dengan ayat 3, diterbitkan UU tentang Kesehatan Nomor 36/2009.
Ketiga pilar UU sudah berjalan sesuai dengan tupoksi masing-masing lembaga dengan pengaturan lebih lanjut dalam bentuk PP maupun Perpres.
Sekarang ini musibah menimpa Kemensos. Perpres 110/2021 tentang Kementerian Sosial, nomenklatur Direktorat Jenderal yang menangani fakir miskin dihapus.
Hal itu berarti Kemensos tidak boleh lagi menangani fakir miskin. Kerjaannya cukup memberikan bantuan social untuk korban bencana alam, korban bencana social, jaminan social dalam skema PKH, pemberdayaan social dan rehabilitas social.
Perubahan itu sangat mendadak. Karena dalam APBN 2022 dan RKKL Kemensos 2022 masih mencantumkan Ditjen PFM. Pihak Bappenas dan Kemenkeu belum bisa menindaklanjuti Perpres itu, karena regulasi lanjutan untuk struktur di bawahnya belum diterbitkan oleh MenPAN, sebagai alas aturan Mensos untuk menerbitkan Permensos tentang struktur baru dimaksud.
Dari informasi yang diperoleh, Dirjen dan Direktur terkait dari Direktorat Jenderal yang hendak dilikuidasi dan pejabat Eselon I lainnya tidak mengetahui dan tidak diajak bicara oleh Mensos Risma.
Informasi itu sejalan dengan pernyataan Mensos pada media, bahwa Mensos membubarkan Ditjen PFM karena tidak berprestasi. Jadi ada keputusan sepihak dari seorang Menteri saja. Siapa yang menjadi advisor keputusan Mensos, merupakan pertanyaan besar yang perlu digali lebih lanjut.