Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Vaksinasi Berbayar, Sesuaikah dalam Keadaan Pandemi?

14 Juli 2021   23:15 Diperbarui: 14 Juli 2021   23:24 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pertanyaan mendasarnya adalah apakah Pandemi Covid-19 terjadi karena kecerobohan masyarakat Indonesia? Apakah ada rakyat Indonesia yang ingin menderita Covid-19? Jawabannya pasti TIDAK!!!

Tapi kenapa terjadi?, dan sampai hari ini  68 ribu masyarakat Indonesia tewas karena Covid-19. Karena ada virus yang berasal dari Wuhan dan melanda dunia. Tidak terkecuali Indonesia.

Belahan dunia dan negara lain ada yang  Quick Respons, sebagai suatu wabah, ada yang slowly respon, dan ada yang wait and see, dengan ungkapan "Kita tunggulah apa sampai ke negara kita. Kita negara tropis banyak panas cahaya matahari, virus tidak akan berani datang".  Saya tidak berani menyimpulkan Indonesia masuk kategori yang mana.

Yang pasti langkah pemerintah Indonesia untuk mengatasi Covid-19 ini, secara perangkat regulasi sudah cukup lengkap dan kuat. Setidaknya ada 4 UU yang menjadi dasar hukumnya; UU 4/2014 Tentan Wabah Penyakit Menular, UU 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, UU Nomor 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU Nomor 2/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Terkait aturan pelaksanaannya, sudah ada diterbitkan PP 21/2020 Tentang PSBB, beberapa Perpres, Permenkes, Instruksi Mendagri, dan Peraturan menteri lainnya yang terkait.

Setiap UU itu, mencantumkan kewajiban pemerintah untuk mengalokasikan APBN dan APBD serta juga partisipasi masyarakat atau sumbangan, bantuan hibah yang tidak mengikat. Tetapi juga kita cermati di UU itu tidak ada norma yang mengharuskan masyarakat membayar sejumlah tertentu, atas jasa, pelayanan yang disediakan pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara.

Karena itulah diterbitkan UU Nomor 2/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara, terkait situasi pandemi Covid-19, yang memberikan ruang fleksibilitas yang sangat lentur, bahkan tidak perlu lagi melibatkan DPR dalam perencanaan dan penyusunan anggarannya.

Semangat dan spirit melindungi masyarakat secara keseluruhan dalam situasi pandemi ini  juga merupakan kebijakan global yang dikomandoi oleh WHO, oleh karena itu apapun garis kebijakan WHO kita sebagai bagian dari anggota WHO patuh atas kebijakannya, termasuk pelaksanaan vaksinasi yang sedang dilakukan di seluruh dunia.

Dari awal Indonesia, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, menargetkan untuk terbentuknya _herd immunity_ dengan melakukan vaksinasi terhdap 70% jumlah penduduk ( 180 juta penduduk), yang akan dapat mengakhiri wabah Covid-19.

Kebijakan itu sudah tertuang dalam Perpres 99/2020 dan diperbaharui dengan Perpres 14/2021. Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Intinya, pengadaan Vaksin menjadi tanggungjawab Kementerian Kesehatan yang bersumber dana APBN atau sumber lain, bersama dengan BUMN Farmasi di bawah Kementerian BUMN.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun