Penantian siapa yang jadi Direksi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan berakhir sudah. Presiden Jokowi sudah menetapkan pilihannya di emergency time 19 Februari 2021.
Sesuai dengan Keppres 38/P Tahun 2021, yang diterbitkan tanggal 19 Februari 2021, telah ditetapkan 7 orang Dewas dan 7 orang Direksi BPJS Ketenagakerjaan. Dari Dewas yang nyangkut wajah lama ada satu orang yaitu Muhammad Aditya Warman dari Unsur Pemberi Kerja.
Dari jajaran Direksi, semua Direksi lama tidak ada lagi yang terpilih. Terimakasih telah mengemban tugas dengan baik, walaupun di masa akhir jabatan ada persoalan kebijakan investasi yang masih menjadi objek penyidikan Kejaksaan Agung.
Dalam jajaran Direksi baru, estafet kepemimpinan terlihat ada keberlanjutan. Sesuatu yang sudah sering saya sampaikan pada artikel sebelumnya. Dari 7 Direksi, ada sebanyak 3 orang adalah "orang dalam" yang menjabat sebagai Deputi Direktur, lolos seleksi dan diangkat oleh Presiden Jokowi yaitu Abdul Rachman Irsyadi, Pramudya Iriawan Buntoro, dan Zainudin.
Saya kenal mereka ini. Pekerja keras, profesional, dan sangat mendalam memahami  Social Security bagi pekerja. Zainudin menangani Paritrana Award, di bawah kaderisasi Pak Ilyas ( Direktur Kepesertaan) periode lalu. Award tersebut mendorong kompetensi Pemda, dan Perusahan besar, menengah dan kecil untuk meningkatkan kepesertaan BP Jamsostek, dan juga disektor informal yaitu para UMKM.
Pram, seorang aktuaris yang memahami segala hitungan proyeksi, estimasi dan potensi resiko dalam mengembangkan Dana jaminan Sosial supaya lebih sustein.
Irsyadi adalah tokoh serikat pekerja BP Jamsostek, dan berhasil memberikan suasana kondusif  dan saling pengertian  antara pekerja dan pemberi kerja BP Jamsostek.
Tiga Direksi lainnya dari luar BP Jamsostek, plus Direktur Utamanya Pak Anggoro Eko Cahyo, yang pernah menjadi Wakil Direktur Utama Bank BNI.
Dengan komposisi seperti itu, maka akan dibangun sinergitas antara mereka yang berpengalaman dalam Jaminan Sosial Pekerja, dengan mereka dari luar yang berlatar belakang pengalaman variatif.
Dirut Pak Anggoro, sebagai bankers, tentu dapat lebih mengoptimalkan penempatan DJS, dalam berbagai bentuk pengembangan yang sudah diatur dalam PP 99/2013 dan PP 55/2015, sebagai rambu-rambu atau alarm yang tidak boleh ditabrak. Â Kata kuncirnya kehati-hatian, likuiditas, solvabilitas, keamanan dana, dan hasil yang memadai.
Hasil yang memadai itu bukan yang utama di Jaminan Sosial yang berkarakter nirlaba, yang utama adalah kehati-hatian. Beda dengan perbankan, yang mengedepankan margin keuntungan.