Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Perlunya Kesabaran Seorang Menteri

8 Desember 2019   13:20 Diperbarui: 11 Desember 2019   09:33 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menteri Kesehatan yang baru diangkat Presiden Joko Widodo adalah dokter militer, Kepala RSPAD dengan pangkat Mayor Jenderal TNI AD. Nama lengkap Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad (K) dengan pangkat terakhir Letnan Jenderal TNI Purnawirawan. 

Pangkat sang Menteri dinaikkan satu tingkat saat menjadi Menteri oleh Presiden, karena lembaga RSPAD sudah dinaikkan stastusnya yang menjadi Kepala RSPAD berbintang tiga.

Dalam catatan saya, baru kali ini, seorang Menkes dari dokter Militer mendapatkan bintang tiga saat dilantik sebagai menteri.

Usia relatif masih muda 55 tahun, jika tetap berkarier di militer, masih ada masa dinas 3 tahun lagi. Tidak heran jika sejak diangkat sebagai menteri, ada keinginan yang menggebu-gebu mengejar target indikator kesehatan yang belum tercapai. 

Soal defisit BPJS Kesehatan menjadi isu pertama yang ingin diselesaikannya. Sampai-sampai ingin mengorbankan gajinya untuk membayar iuran.

Mendadak datang ke kantor BPJS Kesehatan dan berbicara di lingkungan petinggi Manajemen BPJS Kesehatan untuk mendengarkan langsung masalah defisit. 

Memerintahkan BPJS Kesehatan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan dasar. "Kalau uangnya terbatas, pengeluarannya ya harus terbatas. Kalau tidak ya sampai ke ujung dunia, ilmu ekonominya pasti defisit. Karena itu saya menghimbau semua bekerjalah berdasarkan kriteria yang benar," kata Menteri Terawan,

Dr. Terawan, mengangkat persoalan pelayanan persalinan yang diselenggarakan BPJS Kesehatan, rasio klaim operasi Caesar sampai 45%. Padahal, kata Terawan, menurut Organisasi Kesehatan Dunia PBB (WHO) porsinya hanya sekitar 20 persen. Tetapi tidak jelas, apakah dr.Terawan telah menduga tingginya kasus Caesar tersebut yang ditanggung BPJS Kesehatan sudah masuk kategori moral hazard atau bahkan fraud.

Terawan ingin BPJS Kesehatan benar-benar selektif memberi pelayanan termasuk keputusan operasi caesar. Sebab, lanjut Terawan, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, BPJS Kesehatan hanya untuk layanan dasar.

"Kalau terjadi yang berlebihan tindakannya ya bangkrut. Padahal undang-undangnya seperti yang tadi saya bilang *layanan kesehatan dasar*," kata Terawan.

Bunyi UU SJSN (Nomor 40 tahun 2004), Pasal 19 ayat (2) Jaminan kesehatan diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun