KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dari Kemenpora. Imam dijerat dalam pengembangan kasus.
"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan 2 orang tersangka, yaitu IMR (Imam Nahrawi) dan MIU (Miftahul Ulum)," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019) Miftahul merupakan asisten pribadi Menpora. Miftahul sudah lebih dulu ditahan KPK pada awal bulan ini.
Kasus ini merupakan pengembangan kasus dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Pada kasus awal, KPK menjerat 5 tersangka, yaitu Ending Fuad Hamidy, Johnny E Awuy, Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto.
Ending dijerat dalam jabatannya sebagai Sekjen KONI, sedangkan Johnny sebagai Bendahara Umum KONI. Baik Ending maupun Johnny telah divonis bersalah dalam pengadilan, dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara bagi Ending dan 1 tahun 8 bulan penjara bagi Johnny.
Sedangkan 3 orang lainnya, yaitu Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto, masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kutipan berita tersebut, beredar cepat di media sosial dan media online, malam ini. Diduga IMR menerima suap sebesar Rp.26,5  miliar melalui staf pribadinya MIU. Jumlah yang cukup besar dan boleh dibilang masuk kategori kakap, sejak OTT belakangan ini yang dinilai masyarakat menjaring kelas teri, karena dengan besar uang tangkapan 10 juta sampai dengan ratusan juta, bahkan dengan alat bukti tas tangan  mewah sebagai hadiah dari kasus salah satu Bupati di Sulawesi Utara.
Dalam situasi dimana  KPK seperti layang-layang hendak putus, rupanya benang yang diberi serbuk gelasan tajam masih sempat memutuskan tali layang-layang jumbo sehingga menukik menghunjam bumi.
IMR dalam wawancara yang dilakukan wartawan di rumah dinasnya Jl.Widya Chandra malam ini masih terlihat tegar, dan yakin tidak bersalah, serta akan mengikuti proses hukum asalkan jangan bermuatan politis. Dia menyatakan secepatnya melapor kepada Presiden Jokowi, dan banyak menduga-menduga apa kira-kira arahan Presiden kepada beliau.Â
Apakah mengundurkan diri, sebagaimana yang dilakukan Idrus Marham (eks Mensos), atau tetap menyandang status tersangka sebagai menteri,  sampai pergantian Pimpinan KPK, dengan harapan  akan diterbitkan SP3 sesuai dengan UU KPK yang baru. Kita tidak tahu, mari kita lihat dinamika kedepan ini.
Banyak yang tersentak atas  langkah pimpinan KPK tersebut, apa  lagi disampaikan oleh  salah satu wakil ketua yaitu Alexander  Marwata, yang juga terpilih kembali. Artinya bahwa walaupun dalam situasi gelombang besar menghantam KPK dan langit mau runtuh, rupanya penetapan tersangka kelas kakap  tersebut tetap dilakukan. Benar-benar EGP (emangnya gua pikirin).
Memang masyarakat sudah menunggu-nunggu apa gerangan langkah hukum yang akan dihadapi IMR, karena namanya sudah berulang disebut dalam sidang Deputinya Mulyana, dan bahkan sudah dipanggil KPK beberapa kali tidak datang.