Pendahuluan
Era implementasi SJSN telah dimulai sejak tanggal 1 Januari 2014, sejak tanggal itu kita mempunyai badan hukum publik yang diamanatkan untuk menyelenggarakan program jaminan sosial yaitu Badan Penyelenggara Jamian Sosial (BPJS), yang terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Kesehatan menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan bagi seluruh penduduk terhitung sejak tanggal 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan tetap menyelenggarakan tiga program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKm) yang sebelumnya diselenggarakan oleh PT. Jamsostek (Persero) sampai dengan tanggal 30 Juni 2015. Terhitung tanggal 1 Juli 2015 BPJS Ketengakerjaan mulai beroperasi penuh menyelenggarakan empat program jaminan sosial sesuai dengan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Dalam rangka mempersiapkan operasionalisasi kedua BPJS tersebut, Dewan Jaminan Sosial Nasional bersama stakeholders terkait telah menyusun dokumen Peta Jalan Menuju Jaminan Kesehatan Nasional dan Peta Jalan Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan. Kedua Peta Jalan tersebut telah diberikan payung hukum, yaitu dalam bentuk Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2014.
BPJS Kesehatan
Peta Jalan Menuju Jaminan Kesehatan Nasional telah dijadikan acuan bagi semua stakeholders sejak dimulainya proses transformasi PT. Askes (Persero) menjadi BPJS Kesehatan yang sekaligus persiapan operasionalisasi BPJS Kesehatan, hingga dimulainya implementasi Jaminan Kesehatan Nasional sejak tanggal 1 Januari 2014, dan seterusnya sampai dengan dicapainya Universal Coverage Jaminan Kesehatan tahun 2019.
Dokumen tersebut memuat sejumlah acuan yang meliputi: kerangka konsep, aspek peraturan perundangan, aspek kepesertaan, aspek manfaat dan iuran, aspek pelayanan keseha-tan, aspek keuangan, aspek kelembagaan dan organisasi serta kerangka implementasi.
Pada saat mulai beroperasinya BPJS Kesehatan pada tanggal 1 Januari 2014, seluruh peraturan pelaksanaan program Jaminan Kesehatan sudah dapat diselesaikan sesuai dengan yang ditargetkan dalam Peta Jalan. Walaupun dari hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh DJSN dirasakan sangat sedikit waktu yang tersedia untuk memahami dan mensosialisa-sikannya kepada pemangku kepentingan.
Selain itu regulasi yang ada juga belum secara jelas dijabarkan pada peraturan turunan atau pedoman pelaksanaannya, serta masih terdapat produk hukum penyelenggaraan jaminan kesehatan yang tidak sinkron dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Untuk hal ini DJSN telah menyampaikan rekomendasi agar BPJS Kesehatan melakukan telaah dan analisis terhadap peraturan-peraturan pelaksanaan yang tidak sinkron dengan operasional pelayanan, serta melakukan pembahasan bersama pemangku kepentingan terkait untuk sinkronisasi dan harmoni-sasi peraturan pelaksanaan jaminan kesehatan.
Dari aspek kepesertaan, salah satu konsensus yang disepakati dalam Peta Jalan adalah penahapan perluasan kepeser-taan dengan mempertimbangkan kemudahan penarikan atau pembayaran iuran, sehingga untuk kepesertaan di kalangan pekerja diprioritaskan kepada pekerja penerima upah. Namun, konsensus ini sama sekali tidak menghalang-halangi pekerja bukan penerima upah atau pekerja mandiri untuk mendaftar sebagai peserta program jaminan kesehatan.