Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Tata Kelola Obat dalam Sorotan KPK

2 Februari 2019   08:20 Diperbarui: 2 Februari 2019   15:07 592
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi obat-obatan | Sumber: pixabay.com/stevepb

Beberapa waktu yang lalu, KPK sudah duduk bareng dengan Kemenkes, dan BPJS Kesehatan untuk membentuk Satgas menyelesaikan secara komprehensif terkait semua hal yang menyangkut pelayanan JKN, di FKTP maupun FKTL. 

Karena adanya potensi moral hazard dan fraud, yang sangat merugikan peserta maupun negara yang mengeluarkan uang yang besar untuk menjamin peserta (PBI, penyelenggara negara dan keluarganya).

Kalau kita cermati langkah KPK, terkait dengan penyelenggaraan JKN yang diamanatkan dalam UU 40/2004, dan UU 24/2011, dan diluncurkan oleh Presiden SBY tanggal 31 Desember 2013 di Istana Bogor, bahwa sejak 1 Januari 2014, sebanyak 121 juta penduduk Indonesia sudah mendapatkan Jaminan Kesehatan Nasional dan diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, tentu karena melihat bahwa program JKN adalah Program Nasional yang perlu dikawal pelaksanaannya agar tidak menyimpang dari semangat pembentukannya.

Semangat mengawal Program JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan, sudah menjadi obsesi para anggota DJSN yang bertahun-tahun mempersiapkan pembentukan / transformasi dari PT. Askes menjadi BPJS Kesehatan bersama dengan stakeholder lainnya.

Saya selaku Ketua DJSN waktu itu ikut mendampingi peluncuran tersebut yang berjalan dengan khidmat dan penuh kebahagiaan. Sebab sebelumnya tidak ada kepastian apakah Presiden SBY jadi meluncurkan JKN sesuai dengan amanat UU.

Karena Peraturan Pelaksanaannya berupa PP diterbitkan 3 hari menjelang peluncuran JKN, suatu pengalaman yang tidak mungkin terlupakan dalam sejarah kehidupan bangsa ini.

Dalam semangat mengawal program JKN agar berjalan diatas "jalan yang benar", maka sejak tahun 2013 sampai dengan 2016 KPK melakukan kajian-kajian yang menarik untuk dicermati. 

Supaya early warning yang diberikan tidak sampai menjadi suatu ledakan masalah seperti yang terjadi pada kasus pengadaan e-KTP dan Penyelenggaraan Haji, memakan korban para Pejabat Negara dan sangat memprihatinkan kita semua.

KPK telah melakukan Kajian terkait JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan sejak tahun 2013 yakni Kajian Sistem JKN, kemudian pada tahun 2014 dilanjutkan dengan Pemantauan Pelaksanaan saran perbaikan KPK atas kajian JKN di Kemenkes dan BPJS Kesehatan, dan melakukan Kajian Dana Kapitasi pada FKTP Pemda.

Pada tahun 2015 dilakukan Pemantauan Pelaksanaan saran perbaikan KPK atas Kajian Dana Kapitasi, dan Kajian Penyusunan Alat Diagnostik Pencegahan Fraud di FKRTL dan pada tahun 2016 KPK melakukan Kajian Tata Kelola Obat dalam Sistem JKN dan Studi International Supervision Best Practice on National Healthcare. 

Dari rangkaian kajian tersebut, memang telah ada berbagai kebijakan Kemenkes dan BPJS Kesehatan yang merujuk hasil kajian, walaupun disadari pada tataran pelaksanaan masih belum menunjukkan hasil sebagaimana yang diharapkan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun