Mohon tunggu...
Aulia
Aulia Mohon Tunggu... Lainnya - Pendamping Belajar

Seorang pekerja migran yang beralih profesi menjadi pendamping belajar

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sringatin : Pemerintah Harus Cabut KTKLN !

24 Desember 2012   00:28 Diperbarui: 24 Juni 2015   19:08 440
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Definisi KTKLN adalah kartu identitas bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sebagai bukti telah memenuhi persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar negeri. Serta berfungsi sebagai instrumen perlindungan yang baik pada masa penempatan (selama bekerja di luar negeri) maupun pasca penempatan (setelah selesai kontrak dan pulang ke tanah air).


Pemberlakuan KTKLN sendiri tertera pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No.14 tahun 2010 tentang Sistem Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, mewajibkan TKI yang akan berangkat ke luar negeri memiliki KTKLN.


Namun seiring tahap sosialisasinya, aturan mengenai KTKLN ini justru menuai banyak kecaman. Dalih perlindungan yang ada dibalik kartu KTKLN itu justru berubah seperti mimpi buruk di siang hari bagi BMI.


Pada saat pengurusannya, BMI banyak mengeluhkan rumitnya birokrasi yang harus ditembus. Belum lagi adanya tindak pemerasan disertai intimidasi dari oknum petugas terkait. Serta berbagai kasus dimana BMI 'dicekal' di bandara karena dokumennya tak dilengkapi kartu 'hantu' ini.

Jelas sudah kehadiran KTKLN semakin menambah panjang daftar penderitaan yang harus ditanggung BMI. Untuk itu, sampai detik ini, seluruh organisasi buruh baik itu di Hong Kong maupun di negara penempatan yang lain tak pernah berhenti menuntut pemerintah untuk mencabut pemberlakuan KTKLN.


KTKLN dinilai tak layak disebut sebagai tameng yang bisa melindungi BMI selama bekerja di luar negeri. Pemerintah melalui perwakilannya di negara penempatanlah yang seharusnya memberikan itu. Untuk itu pencabutan KTKLN saat ini merupakan sebuah urgensi. Demi mencegah jatuhnya korban lebih banyak lagi.


Namun perjuangan panjang itu seolah sia-sia tatkala sebuah organisasi BMI Koalisi Organisasi Tenaga Kerja Indonesia di Hong Kong (Kotkiho) justru melayangkan surat usulan kepada Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) untuk menyediakan layanan pengurusan KTKLN.


Dan seolah mendapat celah, tertanggal 1 November 2012 Kepala BPN2TKI Moh. Jumhur Hidayat menyambut baik usulan tersebut. Melalui surat bernomor B.232/KA/XI/2012, kepala instansi itu menyatakan mulai sekarang BMI bisa mengurus KTKLN melalui Kotkiho.


Vice Chairperson of Indonesian Migrant Workers Union (IMWU-HK) yang juga merupakan juru bicara Aliansi Organisasi BMI Hong Kong, Sringatin memberi tanggapan akan situasi tersebut. Dalam sesi wawancara, Sringatin menyatakan pada dasarnya kenyataan Kotkiho bersedia menjadi 'perpanjangan tangan' dari BPN2TKI itu merupakan hak asasi mereka. Siapapun tak ada yang bisa mencegahnya. Lagipula memang tidak bisa dipungkiri lagi kepemilikan KTKLN bagi BMI yang mau cuti untuk sekarang ini adalah mutlak. Pihak bandara terbukti mempersulit proses penerbangan BMI yang hendak kembali ke negara penempatan bila kedapatan tak memiliki kartu tersebut.


"Memang situasi ini sulit. Kita mati-matian memperjuangkan penghapusan KTKLN. Sementara pemerintah semakin gencar mempromosikannya. Terlihat tak ada itikad baik dari pemerintah untuk meringankan beban BMI." Begitu imbuhnya.


Sring juga menegaskan untuk sementara tidak apa-apa jika BMI ingin mengurus KTKLN selama proses pembuatannya itu gratis. Namun dia juga berpesan bukan berarti perjuangan itu berakhir. Dia dan seluruh organisasi yang ada di Hong Kong akan terus mendesak pemerintah untuk segera mencabut KTKLN.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun