Flimeal merupakan minuman pengganti makanan yang dibuat untuk mempertahankan atau menurunkan berat badan. Dalam Flimeal mengandung 40% protein dan 35% karbohidrat larut (sukrosa, stachyose, rafinosa), karbohidrat tidak larut (serat makanan), serta 90% protein lebih tinggi dibandingkan dengan susu sapi. Terdapat juga Beras Coklat yang mengandung serat, GABA (aminobutyric acid), Asam amino esensial Lysine, antioksidan, potasium, riboflavin (vitamin B2), folat, zat besi, kalsium, selenium, dan folat. Kandungan serat tersebut lebih lambat dicerna tubuh sehingga membuat rasa kenyang lebih tahan lama.
Pada iklan Flimeal yang tayang di media sosial Youtube pada tanggal 8 Agustus 2022 memperkenalkan rasa baru yang dimiliki oleh Flimeal, yakni Flimeal coklat susu. Dalam iklan tersebut menyebutkan bahwa Flimeal adalah makanan pengganti yang low sugar, low kalori, dan berprotein tinggi. Flimeal juga menyebutkan bahwa produknya dapat membantu menahan rasa lapar lebih lama. Iklan itu juga menyebutkan jika kita mengkonsumsi Flimeal maka kita akan bisa menjalani hari dengan lebih ber-energi dan jadi lebih fit.
Dalam analisis yang telah saya lakukan, iklan tersebut telah melanggar beberapa poin yang terdapat pada Etika Pariwara Indonesia dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen. poin yang telah dilanggar pada Etika Pariwara Indonesia terkait vitamin, mineral dan suplemen pada poin 2.5.5 yakni "Iklan tidak boleh menyatakan ataupun memberikan kesan bahwa kesehatan, kegairahan, dan kecantikan, akan dapat diperoleh hanya dari penggunaan produk terkait". Hal itu mengacu pada isi iklan yang menjelaskan bahwa produk Flimeal dapat membuat lebih ber-energi, lebih fit dan lebih lama menahan rasa lapar sehingga dapat membuat konsumen berasumsi bahwa hanya dengan mengkonsumsi Flimeal maka mereka tidak membutuhkan asupan lain yang lebih alami dan tidak mengandung bahan campuran lainnya karena dengan mengkonsumsi Flimeal sudah dapat menahan lapar hingga beberapa jam kedepan.
Adapun poin yang dilanggar oleh iklan tersebut pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 pasal 9 poin K yang berbunyi "Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti". Melalui isi iklan dan deskripsi produk yang mengatakan bahwa Flimeal dapat berfungsi sebagai minuman pengganti sarapan untuk memenuhi kebutuhan nutrisi serta energi harian tanpa berpengaruh terhadap peningkatan berat badan, hal itu dapat membuat konsumen jadi memiliki asumsi jika mengkonsumsi produk tersebut maka berat badan mereka tidak akan naik sehingga mereka akan hanya menjalani diet dengan mengkonsumsi produk tersebut tanpa harus berolahraga.
Padahal seperti yang telah diketahui, jika seseorang ingin memiliki berat badan yang ideal maka mereka harus lah mengatur pola makan sehat, istirahat yang cukup dan dibarengi dengan kegiatan berolahraga yang sesuai dengan porsinya. Oleh karena itu, sebuah iklan seharusnya janganlah membuat sebuah janji yang belum pasti kepada konsumen. Sebuah iklan di media sosial memang belum memiliki aturan pasti yang mengaturnya karena iklan di media sosial berjalan sesuai dengan algoritma masing-masing media sosial tersebut sehingga iklan di media sosial dapat dilihat oleh berbagai kalangan umur dan status sosial masyarakat dan bisa saja yang melihat iklan tersebut tidak sesuai dengan target iklan yang diharapkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H