PERTEMUAN 1 : PENGERTIAN SOSIOLOGI HUKUM
Sosiologi hukum adalah cabang ilmu sosiologi yang mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat. Fokusnya adalah memahami bagaimana hukum memengaruhi perilaku sosial, bagaimana hukum diterapkan, dan bagaimana hukum dipengaruhi oleh dinamika sosial, budaya, dan ekonomi dalam masyarakat.
PERTEMUAN 2 : HUKUM DAN MASYARAKAT
Hubungan Dinamis
* Hukum memengaruhi masyarakat: Misalnya, pemberlakuan hukum baru dapat mengubah kebiasaan masyarakat.
* Masyarakat memengaruhi hukum: Perubahan sosial, budaya, atau ekonomi dapat menyebabkan revisi atau penciptaan hukum baru.
PERTEMUAN 3 : YURIDIS EMPIRIS DAN YURIDIS NORMATIF
Materi ini membahas pendekatan dalam penelitian hukum, yaitu yuridis empiris dan yuridis normatif. Pendekatan yuridis empiris menggabungkan metode normatif dan empiris, fokus pada penerapan hukum dalam masyarakat melalui penelitian lapangan. Ini mencakup studi tentang efektivitas hukum dan pengaruhnya. Pendekatan yuridis normatif berfokus pada kajian norma dan dokumen hukum. Keduanya digunakan untuk menganalisis masalah hukum, termasuk hukum ekonomi syariah.
PERTEMUAN 4 : madzhab pemikiran hukum (positivism)
Materi ini membahas aliran positivisme hukum yang memisahkan hukum dan moral. Positivisme hukum mengutamakan hukum tertulis sebagai sumber hukum yang sah. Ada dua aliran utama: positivisme analitis oleh John Austin dan hukum murni oleh Hans Kelsen.
PERTEMUAN 5 : madzhab pemikiran hukum (positivism)
Materi ini membahas aliran Sociological Jurisprudence, yang menyatakan bahwa hukum yang baik selaras dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Hukum positif dianggap efektif jika mencerminkan nilai-nilai sosial. Tokoh pentingnya adalah Eugen Ehrlich.
PERTEMUAN 6 : living law dan utilitarianisme
hukum hidup yang berasal dari kebiasaan, tradisi, dan norma agama, diakui oleh masyarakat karena kewajiban moral. Ini juga membahas Mazhab Utilitarianisme, yang fokus pada kemanfaatan dan kebahagiaan bagi banyak orang.
PERTEMUAN 7 : ibnu khaldun
Ibnu Khaldun, lahir pada 27 Mei 1332 di Tunisia, adalah seorang pemikir Muslim abad ke-14 yang terkenal karena teori-teorinya dalam bidang sosiologi dan sejarah. Ibnu Khaldun mengembangkan teori ashabiyah yang menjelaskan hubungan sosial dan solidaritas dalam masyarakat. Dalam konteks sosiologi, beliau membagi masyarakat menjadi tiga tingkatan:
Â
Masyarakat Primitif: Hidup berpindah-pindah dan belum mengenal peradaban.
Masyarakat Pedesaan: Hidup menetap dengan mata pencaharian dari pertanian dan peternakan.
Masyarakat Kota: Masyarakat yang berperadaban tinggi, dengan ekonomi yang maju dan kebutuhan mewah.
Ibnu Khaldun juga mengemukakan teori siklus sejarah yang menggambarkan empat fase perkembangan masyarakat:
Fase Kebangkitan: Masyarakat berkembang dalam bidang ekonomi, politik, dan kebudayaan.
Fase Kegemilangan: Masyarakat mencapai puncak kejayaan dan kemajuan.
Fase Kemerosotan: Masyarakat mengalami kemunduran dan krisis.
Fase Keruntuhan: Masyarakat mengalami kehancuran dan kekacauan.
Pemikiran Ibnu Khaldun memberikan kontribusi besar dalam memahami dinamika sosial dan sejarah.
Â
PERTEMUAN 8 : max webber dan hart
Max Weber (1864--1920) adalah sosiolog, ekonom, dan politisi Jerman yang jadi pendiri ilmu sosiologi dan administrasi negara modern. Karyanya terkenal membahas rasionalisasi dalam sosiologi agama dan pemerintahan.
Herbert Lionel Adolphus Hart (1907--1992) adalah filsuf hukum Britania terkenal. Karya terkenalnya, The Concept of Law (1961), kritisi teori hukum John Austin. Hart mengembangkan teori pemisahan peraturan primer dan sekunder.
* Peraturan Primer: Peraturan yang mengatur perilaku, seperti hukum pidana.
* Peraturan Sekunder: Peraturan yang mengatur cara menegakkan peraturan primer.
PERTEMUAN 9 : faktor yang mempengaruhi keefektivitasan hkm dalam masyarakat
Efektivitas hukum adalah kemampuan hukum menciptakan situasi sesuai harapan. Dipengaruhi oleh kualitas hukum, penegak hukum, sarana, kesadaran hukum, dan budaya hukum. Diperlukan hukum adil, penegak kompeten, dan fasilitas baik.
PERTEMUAN 10 : law and social control
Hukum berfungsi sebagai kontrol sosial untuk mengawasi pemerintahan dan menjaga stabilitas masyarakat. Kontrol sosial bisa bersifat preventif atau represif, dan bertujuan mencapai kedamaian.
PERTEMUAN 11 : social legal studies
Socio-Legal Studies adalah pendekatan yang mempelajari hukum dan masyarakat. Tujuannya untuk menjelaskan peran hukum dalam kehidupan sehari-hari dan isu lain seperti pembaharuan hukum. Pendekatan ini menggunakan metode sosial untuk memahami efektivitas hukum dalam konteks yang lebih luas.
PERTEMUAN 12 : hukum progresif
Hukum progresif, yang digagas oleh Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, fokus pada perubahan hukum sesuai perkembangan masyarakat untuk menciptakan keadilan. Konsep ini menekankan moral kemanusiaan dan fleksibilitas dalam pencarian keadilan.
PERTEMUAN 13 : LEGAL PLURALISM DAN STUDI HUKUM ISLAM
Pluralisme hukum adalah adanya berbagai sistem hukum seperti hukum negara, adat, dan Islam yang hidup berdampingan di masyarakat. Di Indonesia, ini sudah ada sejak masa kolonial, meski sering terjadi konflik dalam penerapan hukum. Keefektifan hukum dipengaruhi oleh faktor sosial budaya, ekonomi, dan politik, dengan tantangan utama adalah akses keadilan yang tidak merata dan kurangnya pengakuan pada hukum adat. Diperlukan penguatan hukum adat, pendidikan hukum, dan kebijakan untuk melindungi kelompok minoritas agar pluralisme hukum bisa menciptakan keadilan yang lebih inklusif.
PERTEMUAN 14 : pendekatan sosiologis dalam hukum islam
Pendekatan sosiologi hukum Islam mengkaji hubungan antara hukum Islam dan perubahan sosial. Hukum Islam bersifat normatif dan adaptif, menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Perbedaan budaya dan sosial memengaruhi pandangan ulama, membentuk aliran hukum. Hukum Islam dipahami sebagai gejala sosial yang mencakup pengaruh hukum dan interaksi antarumat beragama.
Â
Â
Â
Â
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H