Mohon tunggu...
charomah widyaaa
charomah widyaaa Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

sukaaa debat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tantangan Digitalisme Ekonomi Syariah di Era Gen-Z

2 Oktober 2024   00:01 Diperbarui: 2 Oktober 2024   01:52 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam beberapa tahun terakhir, digitalisasi telah menjadi bagian penting dari perkembangan berbagai sektor, termasuk ekonomi syariah. Di era Gen Z yang sangat terhubung dengan teknologi, tantangan yang dihadapi oleh ekonomi syariah dalam mengadopsi digitalisasi semakin kompleks. Generasi ini, yang lahir dalam lingkungan serba digital, memiliki harapan dan preferensi yang berbeda dalam mengakses layanan keuangan, termasuk keuangan syariah. Oleh karena itu, sektor ekonomi syariah perlu segera beradaptasi dengan perkembangan teknologi untuk memenuhi kebutuhan generasi baru ini.


Namun, transformasi ini tidak lepas dari berbagai kendala, seperti keterbatasan infrastruktur digital, rendahnya literasi keuangan syariah, dan kurangnya inovasi produk yang sesuai dengan preferensi digital Gen Z. Di tengah peluang besar yang ditawarkan oleh era digital, sektor ekonomi syariah harus mampu menghadapi tantangan ini agar tetap relevan dan kompetitif di pasar global.

Dalam konteks digitalisasi ekonomi syariah di era Gen Z, terdapat beberapa kaidah hukum syariah yang relevan dan harus diperhatikan. Berikut adalah beberapa kaidah tersebut:

1. Kaidah Maslahah (Kepentingan Umum),Kaidah ini menekankan bahwa setiap inovasi atau perubahan harus membawa manfaat dan tidak merugikan masyarakat. Dalam digitalisasi ekonomi syariah, segala bentuk transformasi digital harus mendukung kemaslahatan umat, baik dari segi keamanan data, keadilan dalam akses teknologi, maupun kemudahan layanan yang sesuai dengan prinsip syariah.

2.Kaidah Sadd al-Dzari'ah (Mencegah Kerusakan), Kaidah ini menegaskan pentingnya mencegah hal-hal yang dapat menimbulkan kerusakan atau mudarat. Dalam konteks digitalisasi, penerapan teknologi harus memperhatikan aspek keamanan dan perlindungan data, serta menghindari penyalahgunaan teknologi yang dapat merugikan pengguna.


3.Kaidah La Dharar wa la Dhirar (Tidak Boleh Membahayakan dan Merugikan), Prinsip ini menegaskan bahwa dalam pelaksanaan ekonomi syariah, tidak boleh ada tindakan yang merugikan pihak lain. Misalnya, dalam penggunaan teknologi keuangan syariah, harus dipastikan bahwa platform digital yang digunakan tidak menyulitkan pengguna atau menimbulkan risiko yang merugikan.


4.Kaidah al-Gharar (Uncertainty), Digitalisasi tidak boleh mengandung unsur gharar, yaitu ketidakpastian atau spekulasi yang berlebihan. Dalam layanan keuangan digital syariah, semua transaksi harus dilakukan dengan transparan, jelas, dan tanpa unsur ketidakpastian yang merugikan salah satu pihak.


5.Kaidah al-'Urf (Kebiasaan Masyarakat), Kaidah ini mengakui kebiasaan yang sudah diterima oleh masyarakat asalkan tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Teknologi yang diterapkan dalam ekonomi syariah perlu disesuaikan dengan kebiasaan masyarakat digital (terutama Gen Z) selama tetap sesuai dengan nilai-nilai syariah.
Dengan mematuhi kaidah-kaidah ini, transformasi digital ekonomi syariah di era Gen Z diharapkan dapat berlangsung dengan tetap berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah yang kokoh dan membawa manfaat bagi semua pihak.

Dalam konteks digitalisasi ekonomi syariah di era Gen Z, norma hukum mencakup prinsip-prinsip syariah seperti larangan riba, gharar, dan maisir yang harus tetap diterapkan dalam transaksi digital.

Aturan-aturan hukum adalah peraturan spesifik yang mendukung penerapan norma hukum. Dalam hal ini, aturan terkait transaksi digital syariah diatur oleh otoritas seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum syariah sambil mendorong inovasi teknologi keuangan.

Positivisme hukum melihat hukum sebagai aturan yang ditetapkan oleh otoritas tanpa memandang moralitas atau keadilan di luar sistem hukum. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun