Mohon tunggu...
charomah widyaaa
charomah widyaaa Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

sukaaa debat

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Analisi Kasus Pencurian Motor yang Dilakukan oleh Sodara Febri Terhadap Pandangan Hukum Positivisme

24 September 2024   23:07 Diperbarui: 24 September 2024   23:18 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Nama : Charomah Widyaningsih

Nim : 222111139

Kelas : HES 5D

ANALISIS KASUS PENCURIAN MOTOR YANG DILAKUKAN OLEH SODARA FEBRI TERHADAPA PANDANGAN HUKUM POSITIVISME

Kasus sodara Febri, yang mencuri sebuah sepeda motor milik sodara iput , dianalisis melalui perspektif positivisme hukum. Dalam pendekatan ini, hukum dianggap sebagai norma yang harus ditegakkan tanpa mempertimbangkan nilai moral atau kemanusiaan. Febri dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 362 KUHP, karena semua unsur tindak pidana terpenuhi. Positivisme menekankan bahwa hukum adalah produk undang-undang, dan keadilan diukur dari kepastian hukum, bukan dari konteks sosial atau moral. Dengan demikian, keputusan hakim berfokus pada kepatuhan terhadap undang-undang yang berlaku.

Febri sendiri harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Adanya perbenturan antara nilai-nilai keadilan pada kasus tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Dari hasil penelitian ini diperoleh kesimpulan yaitu Kasus hukum yang menjerat Febri ditelaah dengan menggunakan Paradigma Positivisme, ontologinya adalah sebuah realitas (hukum). Hukum yang dipaparkan adalah Pasal 362 KUHP. Hakim melakukannya dengan menghadirkan saksi- saksi dan adanya alat bukti yang dicocokkan dengan keterangan Febri sebagai terdakwa. Ketika semua unsur Pasal 362 terpenuhi, maka Febri diputus bersalah dan harus dihukum. Singkatnya, Paradigma Positivisme selalu menekankan objektivitas. Paradigma Positivisme yang memayungi aliran Legal Positivisme, menjelaskan tidak ada hukum di luar undang-undang, hukum identik dengan Undang- Undang. Bagaimana pun hukum harus ditegakkan yang keadilannya adalah keadilan menurut Undang-Undang. Hukum harus dipisahkan dari nilai kemanusiaan dan moral demi kepastian hukum. Itulah sebabnya Febri tetap harus dihukum terlepas dari seberapa besar kerugian yang diderita Sodara Iput karena terbukti secara sah melakukan pencurian sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 362 KUHP.

Mahzab Hukum Positivisme

Mazhab hukum positivisme adalah aliran yang memisahkan hukum dari moralitas dan etika, memandang hukum sebagai perintah yang dikeluarkan oleh penguasa. Dalam perspektif ini, hukum dianggap sebagai norma positif yang berlaku dalam sistem peraturan perundang-undangan, dan tidak bergantung pada nilai-nilai moral atau keadilan. Positivisme menekankan bahwa hukum harus dipahami melalui bentuk formalnya, tanpa mempertimbangkan konteks sosial atau historis.

Argumentasi tentang Mazhab Hukum Positivisme dalam Hukum di Indonesia

Mazhab hukum positivisme di Indonesia menekankan pemisahan tegas antara hukum dan moral, menganggap hukum sebagai norma yang ditetapkan oleh otoritas berwenang. Dalam konteks ini, hukum diartikan sebagai undang-undang yang tertulis, dan keadilan diukur berdasarkan kepatuhan terhadap peraturan tersebut, bukan nilai-nilai kemanusiaan. Hans Kelsen, tokoh utama dalam aliran ini, berpendapat bahwa hukum adalah sistem norma yang harus diikuti untuk mencapai kepastian hukum. Meskipun demikian, penerapan positivisme di Indonesia sering menghadapi tantangan, terutama dalam menciptakan keadilan yang sesuai dengan nilai-nilai masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun