Keserakahan karena rasa tidak pernah puas akan membuat seseorang lupa diri dan seringkali terjadinya kasus fraud berawal dari rasa serakah atau tamak, keserakahan merupakan bagian dari dark triad yang harus diwaspadai (Sekhar, dkk., 2020). Kepribadian ini ditandai dengan rasa tidak puas, memiliki keinginan lebih, dan menggunakan segala cara untuk meraih apa yang diinginkan (Seuntjens, dkk., 2016; Sajko, dkk., 2021)
Kasus kecurangan korporasi dan pelanggaran organisasional telah menjadi perhatian masyarakat dunia. Banyaknya kasus penyelewengan keuangan yang melibatkan perusahaan-perusahaan besar dan kantor akuntan publik membuat tingkat kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme dan etika profesi akuntansi semakin menurun. Sikap skeptis masyarakat makin bertambah. Di satu sisi, terdapat banyak laporan keuangan perusahaan yang mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian, namun di sisi lain, perusahaan tersebut kemudian mengalami kebangkrutan.
Perlu kita ketahui bahwa laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen adalah hal yang utama untuk mendapatkan kepercayaan investor dan sebagai bahan pertimbangan untuk berinvestasi. Namun demikian, bagaimana jika auditor dalam auditor internal, bahkan auditor eksternal, yang dipercayai oleh masyarakat justru sering dianggap lalai dalam mengungkap kecurangan praktik fraud akuntansi dan manipulasi laporan keuangan?
Menurut Ety & Istiyawati (2015, hal 4) yang mengutip pendapat Kuntadi (2009) menjelaskan peran audit internal adalah:
“Untuk membantu perusahaan dalam melakukan audit bagi kepentingan manajemen, memecahkan beberapa hambatan dalam sebuah organisasi dan mendukung upaya manajemen untuk membangun budaya yang mencakup etika, kejujuran, dan integritas. Sebaik apapun yang dilakukan oleh audit internal dalam pelaksanaan tugas namun apabila integritas manajemen tidak mendukung dalam upaya memastikan bahwa rekomendasi yang diberikan oleh audit internal telah dilaksanakan, maka hal tersebut menjadi sia-sia." (Sumber : Jurnal pendidikan akutansi, tahun 2019 berjudul " Peranan Audit Internal Dalam Pencegahan (Fraud) oleh Muhammad Fahmi dan Mhd Ridho Syahputra).
Di sinilah pentingnya peran auditor internal dalam upaya pencegahan dan pengungkapan potensi fraud tersebut agar tidak terjadi di kemudian hari.
Oleh karena itu, peran auditor internal semakin dibutuhkan dan menjadi komponen penting dalam perusahaan. Namun demikian, peran auditor internal dapat menjadi kekuatan bagi perusahaan karena perannya yang lebih menekankan pada pemantau menjadi konsultan. Para auditor internal kini lebih memberikan bantuan kepada organisasi untuk meningkatkan kinerjanya. Dalam hal ini, fungsi auditor internal diperkuat dengan kualitas dan kompetensi, baik hard skill maupun soft skill sehingga mampu menunjukkan kemampuan dalam mendeteksi, mencegah, serta menyelidiki laporan yang diterima dari whistleblower.
Istilah whistleblower di Indonesia identik dengan perilaku seseorang pelapor perbuatan yang berindikasi tindak pidana korupsi di organisasi tempat bekerja sehingga memiliki akses informasi memadai atas terjadinya indikasi tindak pidana korupsi tersebut. Sebenarnya, whistleblower tidak hanya melaporkan masalah korupsi, tetapi juga skandal lain yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian/ancaman bagi masyarakat. Peran whistleblower tersebut sangat besar untuk melindungi negara dari kerugian yang lebih parah dan pelanggaran hukum yang terjadi.
Devi Novitasari (2014), dalam jurnal penelitiannya yang berjudul “Profesionalisme Internal Auditor dan Intensi Melakukan Whistleblowing” memaparkan analisis terkait lima dimensi profesionalisme yang meliputi afiliasi komunitas, kewajiban sosial, dedikasi terhadap pekerjaan, keyakinan terhadap peraturan profesi, dan tuntutan untuk mandiri. Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat kelemahan pada dimensi afiliasi komunitas yang tidak berpengaruh terhadap intensi whistleblowing. Hal tersebut kemungkinan disebabkan oleh kurangnya kesadaran diri auditor internal yang berada dalam posisi dilema. Penelitian ini dapat memberikan manfaat kepada perusahaan dalam menemukan adanya kasus fraud, pentingnya peran auditor internal, serta efektivitas whistleblowing system yang berpengaruh terhadap pencegahan fraud. Semakin baik peran auditor internal dan semakin efektif whistleblowing system yang diterapkan, maka upaya perusahaan dalam pencegahan fraud akan semakin meningkat.