KasusÂ
Akhirnya, menurut suarajatim.id polisi menangkap 4 pelaku penculikan seorang pelajar laki-laki yang sempat menghebohkan warga Cumpat Kulon Kecamatan Kenjeran. Keempat pelaku berinisial AM(45), S(37), U(40), dan S(39) dibawa oleh anggota Satreskim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Pelaku bersama korban diamankan di Pasar Blega Kabupaten Bangkalan, Madura pada tanggal (05/02/2022). Korban ditemukan oleh polisi yang bekerja sama dengan tokoh masyarakat setempat. Setelah korban dievakuasi, langsung dipertemukan dengan kedua orang tuanya. Korban juga diperiksa kesehatan fisik dan mentalnya pada hari itu. Menurut suarajatim.id, korban tidak disakiti oleh pelaku-pelaku tersebut dan juga diberi makan. Tetapi setelah diperiksa korban terkena penyakit lupus. Dari keterangan pelaku, mereka berempat menculik korban untuk dijadikan jaminan karena orang tua korban belum melunasi utang. Saat ini polisi sedang mencari pelaku berinisial H yang merupakan otak dari penculikan tersebut. Dari tangan keempat pelaku, polisi telah menyita barang bukti berupa 1 unit mobil Suzuki Ertiga merah M 1086 NC, 3 unit ponsel dan beberapa pakaian yang digunakan pelaku saat bereaksi. Menurut suarajatim.id, keempat pelaku terancam menjalani hukuman 15 tahun di penjara dari pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI 2002 Perlindungan Anak Jo 170 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang penculikan dan pengeroyokan.Â
Penyebab Penyimpangan Sosial
Perilaku menyimpang akibat sosialisasi tidak sempurna ini disebabkan oleh lingkungan sekitar mereka yang tidak menudukung dan mereka melakukan solusi yang tidak sesuai dengan norma dan moral masyarakat setempat. Karena kasus tersebut tidak menyebutkan apakah orang tua para pelaku adalah orang tua yang mengasuh dan membesarkan dengan baik atau tidak, maka dapat dikatakan perilaku menyimpang mereka disebabkan oleh orang sekitar yaitu pelaku berinisial H yang dikatakan merupakan orang yang memikirkan cara menculik korban pelajar tersebut.Â
Sifat Penyimpangan Sosial
Dapat dikatakan perilaku menyimpang ini bersifat negatif karena pelaku-pelaku tersebut mengikuti nilai- nilai sosial yang dipandang rendah dan tidak diterima oleh masyarakat setempat. Tujuan mereka untuk menjamin orang tua korban melunasi utang dan cara mereka untuk mencapai tujuan tersebut dengan menculik anak pelajar yang disayang orang tuanya tidak sesuai dengan norma dan moral yang sudah ada di lingkungan setempat. Mereka telah melanggar norma hukum dan moral atas perbuatan penculikan anak pelajar tidak bersalah.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H