sumber foto: Kasi Intelijen Kejari Inhu
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) berhasil menyelesaikan perkara pidana di luar pengadilan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), setelah mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.Â
Furkonsyah Lubis SH, MH, Kepala Kejari Inhu beserta Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Albert SE, SH, Ak dan Jaksa Penuntut Umum Andi S Sinaga SH, MH, melakukan ekspose permohonan penghentian penuntutan atas kasus lalu lintas dan angkutan jalan yang dilakukan tersangka Arjudan Bin Sinong, warga Desa Kuala Cenaku Kabupaten Inhu Riau.Â
Furkonsyah mengatakan agenda permohonan ekspose untuk penghentian penuntutan pada kasus lalu lintas dan angkutan jalan itu berdasarkan keadilan restorative justice yang berpedoman pada Peraturan Kejaksaan Nomor 5 tahun 2020.Â
Usai menandatangani surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2), pada Selasa (16/11), dilakukan penyerahan SKP2 kepada tersangka sehingga kasus tersebut telah dihentikan. "Setalah itu, antara tersangka dan korban langsung berpelukan yang juga disaksikan keluarga dari pihak korban/tersangka dan tokoh masyarakat," kata Furkonsyah.Â
Adapun syarat yang harus dipenuhi seperti tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau tidak lebih dari 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara korban dengan tersangka. Begitu juga korban dan pelaku sudah sepakat tak lagi melanjutkan kasus tersebut. Â
"Terpenuhinya unsur penghentian, selain karena sudah terpenuhinya syarat sesuai peraturan Kejaksaan nomor 15 tahun 2020, juga memang ada permintaan dari korbannya sendiri bahwa mereka sepakat berdamai," ujar Furkonsyah.Â
Harus diketahui, perkara tindak pidana dapat ditutup atau dihentikan penuntutannya oleh pihak kejaksaan jika memang syarat dan ketentuan yang ada terpenuhi dan semata-mata demi terciptanya keadilan serta kemanfaatan bagi masyarakat. Jadi, tidak semuanya harus diproses di pengadilan.Â
Seperti diketahui, kasus lalu lintas dan angkutan terhadap warga Desa Kuala Cenaku itu awalnya diyangani Polres Indragiri Hulu, dimana SPDP terbit di Kejari Inhu pada 9 Agustus 2021. Kasus itu terjadi di jalan SMK Desa Kuala Cenaku. Adapun tersangkanya dalam kasus ini adalah Arjudan (33), warga Desa Kuala Cenaku. (sumber: Kasi Intelijen Kejari Inhu)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H