Mohon tunggu...
Charles Tobing
Charles Tobing Mohon Tunggu... karyawan swasta -

aut viam inveniam aut faciam

Selanjutnya

Tutup

Politik

Yulianto, Ada atau Tidak?

24 November 2009   06:07 Diperbarui: 26 Juni 2015   19:13 337
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Arahan Presiden SBY kepada Kapolri dan Kejaksanaan Agung untuk menghentikan kasus Bibit-Chandra benar-benar membuat saya tidak habis pikir, apa yang sebenarnya sedang terjadi di negara ini? Masa kasus hukum diselesaikan secara politis? Siapa sebenarnya pembuat keputusan hukum di negara ini? Presiden? Lembaga Survey? Sejuta Facebookers? Tim 8?

Dengan adanya arahan seperti itu, maka semua yang masih terselubung dalam kasus itu akan tetap terselubung. Beberapa pertanyaan mendasar yang belum terjawab. Situasi sekarang juga masih banyak bertentangan dengan logika.

Apakah benar keberadaan Yulianto tidak bisa dibuktikan? Yulianto itu ada atau tidak? Hal ini sebenarnya sangat penting untuk ditelusuri karena akan menjelaskan kemana uang yang katanya sekitar Rp. 6 milyar yang diserahkan oleh Anggodo kepada Ari Muladi itu mengalir? Laporan Tim 8 mengindikasikan bahwa benar Anggodo memberikan uang kepada Ari Muladi. Terus uangnya kemana?

Kalau Yulianto memang ada, maka penyelidikan terhadap aliran dana tersebut akan dapat diteruskan. Penyidik tentunya akan dapat menanyakan apakah benar Yulianto menerima uang dari Ari Muladi? Jika ya, apa peruntukan uang itu? Jika benar untuk diberikan kepada Bibit-Chandra, maka tahan Anggodo karena kasus penyuapan. Jika ternyata uang itu bukan untuk diserahkan kepada Bibit-Chandra, tanyakan uang itu sebenarnya untuk apa. Kemudian selidiki kemana uang itu sekarang? Apakah benar sudah digunakan untuk kepentingan pribadi? Kalau ya, digunakan untuk apa saja dan kapan digunakan?

Jika tidak benar Yulianto menerima uang dari Ari Muladi, maka Ari Muyadi telah berbohong. Selanjutnya tekan Ari Muladi untuk menyampaikan kebenaran.

Kalau Yulianto sebenarnya tidak ada, perlu dikonfirmasi apakah benar Ari Muladi menerima uang dari Anggodo? Kalau perlu lakukan konfrontasi antara Ari Muladi dengan Anggodo. Jika ya, apa peruntukannya? Kalau untuk Bibit-Chandra, tahan Anggodo untuk kasus penyuapan. Lalu kemana uang itu sekarang? Benarkah diberikan kepada Bibit-Chandra? Kalau tidak, tuntut lagi Ari Muladi untuk perbuatan tidak menyenangkan, pencemaran nama baik, dan pasa-pasal lain yang mungkin dikenakan.

Jika tidak benar Ari Muladi tidak menerima uang dari Anggodo , berarti Anggodo dan Ari Muladi berbohong? Kenapa mereka berbohong? Kalau mereka benar berbohong, hukum saja mereka berdasarkan pasal-pasal dari seluruh undang-undang yang berlaku di negara ini yang bisa dikenakan kepada mereka.

Selanjutnya perlu selidiki, benarkan Anggodo menerima uang dari Anggoro? Jika benar, apa peruntukannya? Kalau untuk menyuap anggota KPK atau pejabat negara yang lain, tangkap Anggoro dan Anggodo? Mereka menyuap untuk kepentingan apa? SKRT Departemen Kehutanan? Apa sih yang sebenarnya terjadi dengan pengadaan SKRT itu? Bagaimana kelanjutan kasus SKRT itu? Ada atau tidak kaitan antara kasus Bibit-Chandra ini dengan kasus Antasari? dan sejuta pertanyaan lainnya.

Setidaknya penyidik bisa menetapkan apakah Yulianto itu ada atau tidak ada. Berdasarkan kesimpulan itu baru dibuat pertanyaan-pertanyaan lain hingga sampai pada kesimpulan akhir. Jadi karena seseorang pasang badan, apakah penyidik bisa langsung menetapkan adanya missing link dalam satu kasus dan menyatakan kasus dihentikan?

Au ah gelap!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun