Jika pada akhirnya masyarakat melakukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan judicial review terhadap UU Pilkada, maka penulis mengharapkan agar MK melakukan pertimbangan yang cermat yang berdasarkan hati nurani dalam membuat keputusan tentang persoalan ini. Akhirnya, rakyat  hanya bisa berharap dan berdoa, karena Tuhan tidak pernah tidur.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!