Pergantian Kapolri menjadi salah satu perhatian masyarakat saat ini. Penetapan status calon tunggal yaitu Komjen Pol. Budi Gunawan (BG) yang diajukan Presiden Jokowi sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh KPK menjelang proses fit and proper test oleh DPR telah menimbulkan kontroversi di masyarakat.
Kontroversi pertama adalah mengenai waktu penetapan status tersangka oleh KPK yang dituding sebagian pihak seperti dipaksakan dan dirancang untuk mengakomodasi kepentingan pihak tertentu. Kontroversi kedua terkait dengan masalah etika atau kepatutan yaitu apakah pantas seorang tersangka tindak pidana dilantik menjadi Kapolri.
Presiden Jokowi sendiri menyampaikan bahwa beliau menghormati baik proses hukum yang dilakukan KPK maupun proses politik yang dilakukan oleh DPR. Presiden akan menunggu hasil rapat paripurna DPR sebelum membuat kebijakan atau keputusan akhir mengenai hal ini.
Salah satu skenario yang bisa dijalankan Presiden adalah mengacu pada UU nomor 2 tahun 2002 pasal 11 angka (5) yang menyatakan bahwa “Dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”.
Karena itu, Presiden dapat tetap melantik BG sebagai Kapolri diikuti dengan pemberhentian sementara Kapolri baru sampai didapatkannya keputusan hukum yang pasti atas sangkaan terhadap BG. Dengan demikian tidak ada pihak yang tidak dihargai, mulai dari KPK, DPR, Partai Pendukung Presiden Jokowi dan BG sendiri.
Jika skenario di atas dijalankan, penulis menduga bahwa selanjutnya BG akan mengundurkan diri dengan sukarela untuk mempermudah proses hukum dan menempatkan berbagai pihak mulai dari Presiden, KPK, dan DPR pada posisi yang lebih nyaman dalam permasalahan ini.
Akhirnya, selanjutnya (seperti biasa) akan ada orang yang “rempong” mempermasalahkan definisi hukum dari istilah “keadaan mendesak” dan mungkin saja akan ada Drama Kapolri Baru Season 2. My oh my …..
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H