Mohon tunggu...
Charles Tobing
Charles Tobing Mohon Tunggu... karyawan swasta -

aut viam inveniam aut faciam

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Pilihan Skenario Akhir untuk Drama Kapolri Baru

15 Januari 2015   20:50 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:04 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pergantian Kapolri menjadi salah satu perhatian  masyarakat saat ini. Penetapan status calon tunggal  yaitu Komjen Pol. Budi Gunawan (BG) yang diajukan Presiden Jokowi sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh KPK menjelang proses fit and proper test oleh DPR telah menimbulkan kontroversi di masyarakat.

Kontroversi pertama adalah mengenai waktu penetapan status tersangka oleh KPK yang dituding sebagian pihak seperti dipaksakan dan dirancang untuk mengakomodasi kepentingan pihak tertentu. Kontroversi kedua terkait dengan masalah etika atau kepatutan yaitu apakah pantas seorang tersangka tindak pidana dilantik menjadi Kapolri.

Presiden Jokowi sendiri menyampaikan bahwa beliau menghormati baik proses hukum yang dilakukan KPK maupun proses politik yang dilakukan oleh DPR. Presiden akan menunggu hasil rapat paripurna DPR sebelum membuat kebijakan atau keputusan akhir mengenai hal ini.

Salah satu skenario yang bisa dijalankan Presiden adalah mengacu pada UU nomor 2 tahun 2002 pasal 11 angka (5) yang menyatakan bahwa  “Dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”.

Karena itu, Presiden dapat tetap melantik BG sebagai Kapolri diikuti dengan pemberhentian sementara Kapolri baru sampai didapatkannya keputusan hukum yang pasti atas sangkaan terhadap BG. Dengan demikian tidak ada pihak yang tidak dihargai, mulai dari KPK, DPR, Partai Pendukung Presiden Jokowi dan BG sendiri.

Jika skenario di atas dijalankan, penulis menduga bahwa selanjutnya BG akan mengundurkan diri dengan sukarela untuk mempermudah proses hukum dan menempatkan berbagai pihak mulai dari Presiden, KPK, dan DPR pada posisi yang lebih nyaman dalam permasalahan  ini.

Akhirnya, selanjutnya (seperti biasa) akan ada orang yang “rempong” mempermasalahkan definisi hukum dari istilah “keadaan mendesak” dan mungkin saja akan ada Drama Kapolri Baru Season 2. My oh my …..

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun