"OJK Bukan superman", demikian ungkapan Triyono, Kepala Departemen Komunikasi dan Internasional saat membuka acara Nangkring dan Buka Puasa bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Double Tree by Hilton Hotel Jakarta Pusat, Minggu (18/06/2017) petang. Apa yang dikatakan Triyono tersebut tidak berlebihan. Pasalnya tugas dan tanggung jawab OJK tidak ringan.
OJK merupakan lembaga negara yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Tugas OJK antara lain menyelenggarakan seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan agar terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel. Selain itu bertujuan mewujudkan keuangan yang tumbuh secara stabil dan berkelanjutan. Tidak kalah penting OJK hadir untuk memberi perlindungan terhadap kepentingan konsumen dan masyarakat dalam sektor keuangan.
Tugas pengaturan dan pengawasan tersebut menurut Triyono mencakup banyak hal yakni perbankan dan non perbankan, sektor pasar modal, sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan jasa keuangan lainnya.
Salah satu yang sedang digencarkan adalah keuangan syariah. Belum lama ini OJK meluncurkan roadmap pengembangan industri keuangan syariah 2017-2019. Diharapkan pangsa pasar keuangan syariah meningkat di atas lima persen.
Secara gamblang para narasumber yang hadir memberikan pemaparan tentang keuangan Syariah. Dipandu Iskandar Zulkarnaen, COO Kompasiana, para narasumber yakni Setiawan Budi Utomo; Moch. Muchlasin, Direktur Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah; Muhamad Torik dari Pasar Modal Syariah bergantian memaparkan materi.
Mengenal Keuangan Syariah
Setiawan mengaku Keuangan Syariah merupakan yang termuda gabung dengan OJK setelah Pasar Modal dan IKNB. Namun demikian masa depan keuangan Syariah sangat menjanjikan. "Berdasarkan pengakuan dari Vatikan masa depan keuangan adalah keuangan syariah," tandas mantan pegawai Bank Indonesia ini.
Meski begitu belum banyak yang telah mengenal, apalagi memahami secara baik Keuangan Syariah. Sepertinya masih bertahan anggapan dan stereotipe tertentu tentang Keuangan Syariah. Padahal menurut Setiawan menjadi nasabah Keuangan Syariah tidak harus memeluk Islam. Secara analogis Setiawan mengatakan, "Tidak perlu sunat untuk menjadi nasabah."
Sebagaimana tertera dalam UU No.2 tahun 2008 Pasal 1 Ayat 2 diterangkan bahwa keuangan Syariah merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari dan menyalurkan kembali kepada masyarakat berbentuk kredit dan lain-lainnya.
Meski begitu menurut Setiawan, Keuangan Syariah tetap dijalankan dengan prinsip syariah sesuai dengan hukum Islam. Prinsip tersebut bertujuan mencapai apa yang disebut "falah" yakni kesejahteraan lahir dan batin atau spiritual dan material. Tujuannya tidak lain untuk mencapai keadilan, dan kemaslahatan bersama.
Untuk mencapai "falah" Keuangan Syariah bertumpu pada "akidah", "kaidah" dan "akhlak." Kaidah syariah yang dimaksud adalah hukum muamalah, sementara akhlak terkait apa yang baik dan buruk.