Era ASEAN Economic Community atau Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) sudah memeluk kita. Pasar bebas barang, jasa dan modal antarnegara ASEAN ini mengharuskan kita untuk ambil bagian agar tak hanya menjadi penonton di tengah terbukanya akses ekonomi yang seluas-luasnya dan tak menjadi sapi perah semata.
Di bidang tenaga kerja dan jasa (trade in service) pasar terbuka lebar. Sejumlah sektor bahkan bebas bekerja lintas batas negara. Para ahli teknik dan rancang bangun, bidang kesehatan, tenaga survei, jasa akuntan dan pariwisata bebas bergerak lintas negara dalam koridor standar dan kompetensi yang ditetapkan masing-masing negara.
Dengan standar kompetensi yang dimiliki bukan mustahil arus tenaga kerja dari luar negeri akan membanjiri tanah air. Sementara itu tenaga kerja dalam negeri mendapat tantangan ekstra untuk bersaing dengan tenaga kerja luar negeri baik untuk bekerja di dalam maupun di mancanegara.
Dalam posisi seperti ini, pertanyaan penting yang patut dikedepankan adalah apakah para tenaga kerja kita akan berjaya atau tersudut? Ikhwal pertanyaan ini tentu lebih mengarah pada kompetensi dan kecakapan sebagai garansi untuk bisa bersaing.
Tentu dengan modal tenaga kerja terbesar di Asia Tenggara, peluang untuk bekerja di manca negara semakin terbuka lebar. Namun sayang minimnya tingkat pendidikan dan modal keahlian yang dimiliki membuat tenaga kerja kita hanya mampu bersaing pada level bawah.
Patut diakui tingkat pendidikan sebagian besar angkatan kerja kita berkutat di level Sekolah Dasar. Berdasarkan data yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik, per Februari 2015 jumlah angkatan kerja berijazah SD mencapai 58,25 juta. Meski terjadi penurunan jumlah pada Februari 2015, namun tenaga kerja berijasah SD ini tetap menjadi mayoritas.
Sementara ada hal penting lainnya yang menuntut perhatian dan campur tangan pemerintah secara mendalam. Apakah tenaga kerja kita benar-benar mendapat perlindungan dan jaminan sosial yang memadai? Jangan sampai kondisi tenaga kerja kita seperti sudah jatuh tertimpa tangga lagi: sudah kalah bersaing tak mendapat jaminan dan perlindungan pula.
Mutlak
Sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintah yang diamanatkan Undang-Undang, kehadiran BPJS Ketenagakerjaan memberikan harapan bagi para pekerja. Tak hanya mereka yang bekerja di sektor pemerintahan seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri yang mendapat perlindungan, para pekerja swasta pun akan mendapatkan hal yang sama.
Setidaknya ada empat program yang diperoleh peserta BPJS Ketenagakerjaan yakni pertama, Jaminan Kematian (JK), yang iuran per bulannya 0,3 persen dari upah yang dilaporkan.
JK memberikan manfaatk kepada ahli waris pekerja yang mengalami musibah meninggal dunia, yang bukan karena kecelakaan kerja.