Mohon tunggu...
charles dm
charles dm Mohon Tunggu... Freelancer - charlesemanueldm@gmail.com

Verba volant, scripta manent!

Selanjutnya

Tutup

Segar Pilihan

Ingin Mudik dengan Pesawat Terbang yang Buat Anak Nyaman? Coba 4 Tips Ini!

24 April 2022   19:47 Diperbarui: 24 April 2022   19:51 704
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Perjalanan menggunakan moda transportasi udara bersama keluarga tercinta: foto dokpri

Kabar gembira bagi kita. Setelah melewati dua tahun pandemi Covid-19 yang penuh pembatasan mobilitas sosial termasuk untuk mudik lebaran, tahun ini situasi lebih kondusif dan memungkinkan untuk pulang kampung dan bersilaturahmi secara tatap muka dengan sanak keluarga.

Pemerintah sudah memberikan lampu hijau. Namun demikian, situasi belum sepenuhnya normal. Para calon pemudik atau yang hendak bepergian saat libur lebaran tetap harus mengikuti aturan dan memenuhi syarat tertentu.

Melansir Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19), per 2 April 2022, berlaku sejumlah ketentuan.

Bagi PPDN yang sudah mendapat vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maupun rapid tes antigen.

Yang sudah divaksinasis dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam waktu 1X24 jam, atau hasil negatif RT-PCR dengan sampel diambil dalam kurun waktu 3X24 jam sebelum keberangkatan.

Bagaimana yang baru mendapat vaksinasi dosis pertama? Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampel diambil dalam kurun 3X24 jam sebelum bepergian.

PPDN dengan kondisi kesehatan khusus (penyakit komorbid) sehingga tidak dapat menerima vaksinasi, harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dengan sampel diambil dalam waktu maksimal 3X24 jam sebelum keberangkatan.

Bagaimana PPDN berusia di bawah enam tahun? Mengingat mereka tak diwajibkan vaksin, maka tidak diwajibkan pula menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen.

Selain syarat-syarat tersebut, PPDN pun tetap wajib mematuhi protokol kesehatan.

Bagi yang melakukan perjalanan udara wajib mengisi e-HAC di aplikasi Peduli Lindungi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Segar Selengkapnya
Lihat Segar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun