Pemerintah baru saja mengeluarkan informasi terbaru terkait status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2,3, dan 4. Periode sebelumnya dimulai pada 3 Agustus dan berakhir pada 9 Agustus.
Dalam keterangan yang disampaikan Menteri Koodinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (9/8/2021), dari hasil evaluasi kebijakan serupa kembali diperpanjang terhitung sejak 10 sampai 16 Agustus 2021. Pemberlakukan ini secara khusus menyasar wilayah Jawa dan Bali.
"Atas arahan Presiden Republik Indonesia maka PPKM Level 4 hingga, 3 dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021," ungkap Luhut seperti dilansir dari Kompas.com.
Kebijakan seperti ini sesungguhnya bukan baru diterapkan dalam beberapa pekan terakhir. Sudah sejak 21 Juli lalu muncul instruksi terkait penerapan PPKN Level 4. Berlaku sampai 25 Juli, lantas diperpanjang sampai 2 Agustus.
Sebagaimana kita tahu, dalam periode sebelumnya, sebanyak 94 kabupaten/kota di Jawa-Bali diharuskan menerapkan PPKM Level 4. Selebihnya masuk kategori PPKM Level 1, 2, dan 3.
Sebagai masyarakat, kita tentu semakin familiar dengan sejumlah level PPKM. Padahal secara substansial tak jauh berubah. PPKM Level 4 merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku sejak awal hingga akhir Juli lalu.
Kata “darurat” itu dipakai untuk memberi penekanan pada lonjakan kasus Covid-19. Banyak sebab mengapa kasus baru terus meningkat. Mulai dari keterbatasan fasilitas kesehatan hingga kehadiran varian baru Covid-19 berjenis Delta.
Memahami pemerintah
Terlepas dari berbagai istilah teknis yang dipakai, satu hal yang tak bisa ditampik adalah jumlah kasus baru di tanah air masih tinggi. Dalam 24 jam terakhir, jumlah kasus baru belum juga berkurang dari 20 ribu, tepatnya di angka 20.709.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!