Di tengah semangat mengembalikan supremasi bulu tangkis Indonesia, kasus “pencurian” umur tak ubahnya tamparan keras. Belum lama ini, tepatnya 1 Oktober lalu, PBSI resmi menjatuhkan sanksi kepada sejumlah atlet yang kedapatan melakukan aksi tak terpuji itu.
Berdasaran hasil kajian dan pendalaman Tim Keabsahan PBSI, seperti tertera di badmintonindonesia.org, ada tiga pemain putri yang tersandung kasus tersebut. Mereka adalah Della Apriya Anggraini, Imka Putrama Arlin, dan Tiara Ayuni Wulandari.
Tercantum jelas dalam Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan PBSI nomor 047/0.3/IX/2016, diterangkan bukti-bukti “pencurian” umur ketiga atlet tersebut.
Della yang merupakan anak binaan PB FIFA Badminton Club Sidoarjo, disebut memalsukan akta kelahiran dari tahun 1999 menjadi 2001. Pada akta kelahiran yang dipalsukan, nomor 19052/TP/2011 atas nama Della Apriya Anggraini yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, pada 4 Februari 2016, Della tercatat lahir pada 20 Mei 2001.
Namun data tersebut tak sejalan dengan Surat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sragen, Jawa Tengah nomor 474/1305-020/2016 tanggal 18 Agustus 2016. Di surat tersebut dinyatakan bahwa akta kelahiran tersebut tidak tercatat di register Akta Kelahiran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Keterangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sragen cocok dengan keterangan BKN (Badan Kepegawaian Negara) usai melakukan pendataan ulang pegawai negeri sipil tahun 2015. Di sana ditemukan nama Della Apriya Anggraini tercantum sebagai putri dari Supri, S.Pd yang lahir pada 20 Mei 1999.
Akibat tindakan ini PBSI menjatuhkan sanksi larangan mengikuti kejuaraan resmi PBSI selama empat tahun atau 48 bulan dan denda sebesar Rp40 juta.
Modus serupa terjadi pada Imka Putrama Arlin yang merupakan atlet asal PB Djarum Kudus. Dari hasil penyelidikan Imka terbukti melakukan pencurian umur sebanyak dua tahun. Pada akta kelahiran nomor 73.13.AL.2010 001846 atas nama Imka Putrama Arlin, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Wajo, tertera tanggal kelahiran 9 Mei 2004. Atlet tersebut semestinya lahir pada 9 Mei 2002. Hal ini dibuktikan dengan akta kelahiran nomor 477/15/UM/V/2002 atas nama Imka Putrama Arlin.
Sanksi larangan mengikuti kejuaraan resmi PBSI selama 36 bulan atau tiga tahun dan denda sebesar Rp 20 juta pun dijatuhkan kepada Imka. Tiara Ayuni Wulandari, atlet PB Exist Jakarta jugadiketahui mencuri umur sebanyak satu tahun.
Hal ini diketahui setelah melakukan pengecekan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Ditemukan Tiara ternyata lahir pada 25 Juni 2003 yang dinyatakan oleh surat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Konawe Selatan nomor 470/107.
Sebelumnya dalam akta kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Konawe Selatan, nomor 7405-LU-29102009-0007, Tiara disebutkan lahir pada 25 Juni 2004.