“Berapa dana yang sudah dikeluarkan pemerintah untuk investasi migas tahun ini?” Pertanyaan yang dilontarkan Executive Director Indonesian Petroleum Association, Marjolijn Wajong langsung disambar dengan acungan tangan dari puluhan Kompasianer yang memadati Rarampa Culinary Experience, Blok M Bulungan, Jakarta, Jumat (26/08/2016) petang.
Ada yang menjawab satu juta dollar. Marjolijn menggeleng. Dua peserta lainnya menyebut angka lebih besar dari yang menjawab pertama. Marjolijn pun tetap menunjukkan reaksi yang sama. Menyadari tak ada jawaban benar, Marjolijn pun bersuara lantang, “tidak ada.”
Demikian salah satu bagian dari nangkring Kompasiana bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dengan turut menghadirkan perwakilan dari Indonesian Petroleum Association. Nangkring tersebut mengambil tema “Ada Apa Dengan Investasi Hulu Migas?”
Pembicaraan selama lebih dari dua jam itu menguak banyak hal mulai dari kerja SKK Migas hingga kondisi sektor hulu migas kita saat ini. Waktu dua-tiga jam terlalu sedikit untuk menjawab tuntas pertanyaan yang menjadi tema besar nangkring tersebut.
SKK Migas merupakan bagian penting dalam roda kegiatan hulu minyak dan gas bumi di tanah air. Sebagai sumber pendapatan terbesar kedua setelah pajak, minyak dan gas bumi perlu diawasi dan dikendalikan secara khusus agar benar-benar bermanfaat untuk kepentingan negara.
Sebagai perpanjangan tangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), eksistensi SKK Migas diikat oleh regulasi yakni UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi seta Peraturan Pemerintah No. 42/2002 tentang Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Menjawab amanat undang-undang, SKK Migas memainkan peran penting yang termaktub dalam tujuh fungsi pokok sebagaimana termaktub dalam laman resmi SKK Migas yakni:
- Memberikan pertimbangan kepada Menteri ESDM saat penyiapan dan penawaran wilayah kerja serta Kontrak Kerja Sama (KKS).
- Melaksanakan penandatangan Kontrak Kerja Sama.
- Mengkaji dan menyampaikan rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dalam suatu wilayah kerja kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
- Memberikan persetujuan rencana pengembangan lapangan lanjutan.
- Memberikan persetujuan rencana kerja dan anggaran Kontraktor KKS.
- Memonitor dan melaporkan kepada Menteri mengenai pelaksanaan Kontrak Kerja Sama.
- Menunjuk penjual minyak bumi dan/atau gas bumi bagian Negara.
Seperti disampaikan oleh Taslim Z. Yunus, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat SKK Migas, SKK Migas berada di sektor hulu (upstream) sebagai perwakilan negara yang berhak atas sumber daya tersebut. Karena itu SKK Migas berperan untuk menjamin efektivitas pelaksanaan ekplorasi dan ekploitasi agar sumber daya strategis tersebut benar-benar mendatangkan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan negara.
SKK Migas menawarkan Wilayah Kerja (WK) kepada kontraktor KKS dan melaksanakan penandatanganan KKS. Biasanya dalam kontrak tersebut disebutkan secara jelas bahwa seluruh modal awal untuk membayai kegiatan eksplorasi hingga pengembangan lapangan sepenuhnya ditanggung kontraktor.
Seluruh modal awal tersebut baru dikembalikan negara apabila cadangan migas ditemukan dan memiliki nilai keekonomian untuk dikomersialkan (Kompas.com, Senin 12 Oktober 2015). Pengembalian modal awal untuk biaya operasional itu disebut dengan istilah cost recovery.