Belum lama Ini dua peristiwa membanggakan dan mengecewakan terjadi di Instansi Imigrasi dalam waktu yang sangat berdekatan. Dalam Kompetisi open Goverment yang diadakan oleh Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan pengendalian Pembangunan (UKP4) menempatkan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan sebagai Runner Up melalui sistem penerbitan paspornya dalam kompetisi layanan publik paling progresif se- Indonesia. Dasar penilaiannya brdasarkan open Government yakni Transparansi , partisipasi, dan inovasi. Penghargaan diberikan oleh wakil Presiden Boediono di istana wakil Presiden tanggal 10 Agustus 2012. hal ini sungguh membanggakan bagi seluruh insan Imigrasi dan mendorong seluruh unit pelayanan Keimigrasian untuk meningkatkan kualitas pelayanannya.
Masih terbuai dengan eforia suka cita akan penghargaan tersebut, dibulan yang sama, instansi Imigrasi mendapatkan pukulan telak dari Ombudsman, yang membuatnya jatuh tersungkur seperti layaknya dalam olahraga tinju. Pukulan telak ini berdasarkan pada hasil supervisi yang dilakukan oleh Ombudsman menempatkan Kantor Imigrasi sebagai pelayanan publik terburuk di Kementerian Hukum dan HAM RI. Dengan menggunakan metode penyamarannya Ombudsman berhasil mengungkap bahwa praktik pungutan liar masih sangat marak terjadi di Kantor Imigrasi. Bahkan Ombudsman dengan lantang mengatakan bahwa tidak ada reformasi birokrasi dalam pengurusan / pelayanan di Imigrasi. Bahkan Imigrasi dianggap tidak ada niat serius untuk membenahinya. Hal ini diungkapkan oleh Ombudsman bukan tanpa dasar, melainkan berdasarkan investigasi yang dilakukan sejak tanggal 18 April sampai dengan 10 Agustus 2012 di tujuh kantor Perwakilan Iimigrasi yang meliputi Kantor Imigrasi Yogyakarta, Kupang, Surabaya, Medan, Manado, Banjarmasin dan Bandung.
Apakah benar tidak ada Reformas Birokrasi di pelayan keimigrasian? Apakah benar Masyarakat tidak memiliki pilihan untuk medpatkan pelayanan terbaik harus menggunakan calo? Apabila dikatakan tidak ada reformasi sama sekali dan masyarakat tidak mendapatkan pelayanan terbaik tanpa melalui calo , maka penulis tidak setuju, reformasi tetap ada dan itu sedang berjalan dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, walaupun mungkin masih lambat bukan berarti tidak ada. Dari segi sarana dan Prasarana dengan hadirnya sistem Informasi Manajemen Keimigrasian ( SIMKIM) yang semakin baik mendorong agar tercapainya proses pelayanan paspor yang semakin cepat tanpa mengabaikan aspek keamanannya. Hal ini menghindari terjadinya kepemilikan paspor ganda, paspor dengan data yang tidak benar ataupun ketidaklengkapan persyaratan. Dengan SIMKIM pemohon paspor juga dapat mengajukan aplikasi online , dengan demikian Direktorat Jenderal Imigrasi secara serius tetap melakukan pembenahan.
Hal ini dapat dilihat berbagai instruksi dari Direktorat Jenderal Imigrasi, agar setiap Kantor Meningkatkan pelayanan dengan memberikan keterbukaan informasi mengenai SOP ( standart operational Pocedure ), biaya pelayanan, waktu penyelesaian paspor, Drop Box dan kotak pengaduan. Hal ini sebagai suatu wujud keseriusan institusi Imigrasi untuk selalu memperbaiki diri. Walaupun reformasi birokrasi tidak hanya melalui sarana dan prasarana saja, perlu adanya pembenahan kepada seluruh pegawai Imigrasi dengan melakukan perubahan terhadap mind set dan culture set. Hal ini tidak semata-mata hanya dilakukan oleh beberapa orang saja, melainkan harus dilakukan dari tingkat atas sampai tingkat bawah.
Keteladanan dari pimpinan memegang point utama dalam melakukan reformasi dalam hal ini. Selain itu sistem penerapan disiplin PNS perlu dilaksanakan secara efektif dalam melakukan pembinaan terhadap seluruh pegawai Imigrasi. Dengan penerapan disiplin disertai dengn sanksi yang tegas akan mengurangi praktik KKN di Imigrasi.
Setelah jatuh tersungkur atas pukulan telak ombusman, maka selayaknya penulis mengajak seluruh insan Imigrasi untuk segera bangkit dalam hitungan ketiga dimulai dengan tiga langkah yaitu:
- Segera diadakan perbaikan substansi dengan mengevaluasi SOP pelayanan yang ada sekaligus membuat suatu peraturan untuk mengisi kekosongan peraturan dibeberapa bidang lainnya agar adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta meningkatkan sarana dan prasarana untuk menambah mutu pelayanan.
- Segera diadakan perbaikan Struktur dengan mengajak seluruh pegawai Imigrasi agar mau melakukan perubahan baik secara mind set ataupun culture set , dengan menjauhi perbuatan-perbuatan tidak terpuji dan praktik KKN, dalam hal ini dilakukan dari atas sampai kebawah, keteladanan pimpinan sangat dibutuhkan dalam hal ini.
- Perbaikan culture di masyarakat , agar masyarakat lebih berpartisipatif dalam mengawasi instansi Imigrasi dan menghindari penggunaan calo dalam pelayanan dibidang keimigrasian.
Dengan tiga langkah diatas menurut penulis, maka institusi Imigrasi yang telah jatuh dapat bangun dalam hitungan ketiga, kembali melawan praktik KKN dan muncul sebagai pemenang! Tetap berjuang untuk kemajuan dan imigrasi yang lebih baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H