Mohon tunggu...
Charistia Sadukh
Charistia Sadukh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Charistia, mahasiswa semster 3 yang selalu haus ilmu, doyan tantangan dan siap ngegas buat eksplor dunia ;)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ketidakpatuhan Warga Indonesia dalam Membayar Pajak: Tantangan dan Solusi Permasalahan

1 Februari 2025   10:35 Diperbarui: 1 Februari 2025   10:30 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketidakpatuhan warga Indonesia dalam membayar pajak merupakan masalah serius yang berdampak pada pendapatan negara. Meskipun merupakan kewajiban pajak setiap warga negara, data menunjukkan bahwa hanya sekitar 14,76 juta dari total 19,01 juta wajib pajak yang taat membayar pajak pada tahun 2020. Hal ini menciptakan defisit anggaran yang dapat menghambat pembangunan infrastruktur dan layanan publik. Selain itu, ketidakpatuhan ini juga mencerminkan kurangnya kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya kontribusi pajak bagi pembangunan nasional.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur kewajiban perpajakan bagi setiap individu dan badan usaha di Indonesia. Aturan ini menegaskan bahwa pajak bersifat memaksa dan tidak mendapatkan ketidakseimbangan langsung dari pemerintah. Dalam konteks ketidakpatuhan, KUP memberikan dasar hukum bagi pemerintah untuk melakukan penegakan hukum terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya. Selain itu, KUP juga menetapkan sanksi administratif bagi wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan pajaknya.

Dalam analisis saya, ketidakpatuhan terhadap kewajiban perpajakan di Indonesia disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk rendahnya edukasi tentang pajak, ketidakpercayaan terhadap pengelolaan dana publik, dan persepsi bahwa pajak adalah beban finansial. Meskipun terdapat aturan dalam KUP yang mengatur sanksi bagi pelanggar, penerapan dan penegakan hukum seringkali tidak berjalan efektif. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan multifaset untuk menjamin kepatuhan pajak. Ini termasuk program edukasi yang lebih baik mengenai manfaat pajak, transparansi penggunaan dana publik, serta penyederhanaan proses administrasi perpajakan.Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat akan meningkat dan ketidakpatuhan dalam membayar pajak dapat diminimalisir. Pajak bukan hanya sekedar kewajiban, tetapi juga merupakan kontribusi penting bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun