Pengusaha pertambangan begitu mudahnya mengeksploitasi alam secara masif, mengeruk sebanyak-banyaknya kekayaan sumber daya demi mendapatkan keuntungan yang hanya menguntungkan pihak penguasa semata. Di sisi lain mereka seolah menutup mata akan dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas mereka. Begitukah wajah dunia pertambangan di Indonesia saat ini? Mereka begitu mudahnya mengambil kekayaan yang dimiliki oleh alam, tetapi sangat sulit untuk mengembalikan kembali apa yang telah mereka renggut.
Pemerintah daerah harus mempunyai tanggung jawab dan memonitoring atau melakukan kontrol dengan ketat supaya tidak terjadi penelantaran bekas lahan tambang, jangan hanya mampu mengeluarkan izin, dengan dalih untuk kemakmuran masyarakat tetapi pada hakekatnya tidak sesuai dengan alasan yang diberikan
Kita tentu masih berharap banyak pada instrumen hukum posistif yang berlaku saat ini, walaupun aspek hukumnya seringkali dikebiri oleh motif keuntungan ekonomi korporasi di sektor pertambangan minerba. Regulasi tentang reklamasi seharusnya bukan hanya dijadikan sebagai aturan belaka tanpa ada wujud konkret, tetapi harus dijadikan sebagai kewajiban yang harus dipatuhi dan dipenuhi oleh setiap pelaku pengusaha pertambangan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H