Mohon tunggu...
Charirul Mauludiyah
Charirul Mauludiyah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

saya hobi menggambar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kumpulan Analisa Penerapan Hukum dalam Kajian Sosiologi Hukum

12 Desember 2022   06:32 Diperbarui: 12 Desember 2022   06:33 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Charirul Mauludiyah

NIM : 202111024

Kelas : HES 5A

Matkul : Sosiologi Hukum

  • Analisis terhadap efektivitas Hukum serta apa saja syaratnya
  • Analisis saya tentang efektifitas hukum yaitu bahwa orang harus benar-benar berbuat sesuai dengan norma-norma hukum, sebagaimana mereka berbuat, bahwa norma-norma itu benar-benar harus diterapkan dan dipatuhi. 

  • Dapat diartikan juga sebagai sasaran atau tujuan yang telah ditentukan sebelumnya dan merupakan sebuah pengukuran dimana suatu target telah tercapai sesuai dengan apa yang telah direncanakan. Hukum merupakan salah satu kaidah hidup antar pribadi berfungsi sebagai pedoman atau patokan yang bersifat membatasi atau mematoki para warga masyarakat dalam bersikap tindak, khususnya yang menyangkut aspek hidup antar pribadi. 

  • Tujuan hukum adalah untuk mencapai kedamaian dengan mewujudkan kepastian dan keadilan dalam masyarakat. Setiap masyarakat, dari bentuknya yang paling sederhana sampai yang paling modern, tentu mengenal atau mempunyai (tata) hukum yang dijadikan pedoman atau patokan kehidupan bersama. 

  • Efektivitas hukum dapat diartikan dengan kemampuan hukum untuk menciptakan atau melahirkan keadaan atau situasi seperti yang dikehendaki atau diharapkan oleh hukum. 

  • Dalam kenyataannya. hukum itu tidak hanya berfungsi sebagai sosial kontrol, tetapi dapat juga menjalankan fungsi perekayasaan sosial (social-engineering atau instrument of change). Dengan demikian, efektivitas hukum itu dapat dilihat baik dari sudut fungsi sosial kontrol maupun dari sudut fungsinya sebagai alat untuk melakukan perubahan. 

  • Selanjutnya ada beberapa faktor yang mempengaruhi efektifitas hukum yaitu faktor hukumnya sendiri, faktor penegak hukum.
  • Syarat-syarat efektivitas hukum di dalam masyarakat:
  • Membuat Undang-Undang harus dirancang dengan baik, memberi kepastian, mudah dipahami dan kaidahnya jelas
  • Membuat Undang-Undang bersifat larangan (prohibitur) serta bukan memperbolehkan (mandatur)
  • Membuat Sanksi harus sesuai dengan tujuan

  • Contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah
  • Pendekatan sosiologi dalam studi hukum Islam, salah satunya adalah dapat memahami fenomena sosial berkenaan dengan ibadah dan muamalat, ibadahnya yaitu berupajual beli, sewa menyewa, utang piutang, dan lain sebagainya. Pentingnya pendekatan sosiologis dalam memahami agama dapat dipahami karena banyak sekali ajaran agama yang berkaitan dengan masalah sosial. Dalam studi Islam terdapat 3 epistimologi dalam pendekatan sosialnya, yaitu bayani, irfani dan burhani yang nantinya masing-masing menghasilkan studi Islam yang berbeda.

  • Analisis latar belakang mengapa gagasan progressive law muncul tentang adanya pernyataan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Hukum dapat disebut tumpul ke atas dan tajam ke bawah adalah karenan sebab, banyak kasus ekonomi kelas menengah atas yang melanggar hukum hanya mendapat penilaian ringan, namun sebaliknya terjadi pada masyarakat kelas menengah ke bawah.

  •  Menurut saya Hal tersebut memang sudah banyak terjadi di masyarakat dan alasan pernyataan tersebut dapat menghambat pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam kerangka negara hukum adalah karena fenomena tersebut tidak menempatkan rakyat sebagai pihak yang utama. Solusinya adalah memaksimalkan kembali fungsi aparat penegak hukum dan memperberat hukuman bagi koruptor dan penerima suap serta mencopot semua aparat Negara yang terbukti melakukan korupsi dan menerima suap. Dan juga setiap warga negara wajib menaati UUD pasal 28 D ayat 1.
  • Menjelaskan isu law and social control, social legal, legal pluralism

  • Isu law and social control
  • Yaitu menurut saya bahwa hukum merupakan pengendali yang sangat baik bagi masyarakat apabila teredukasi dengan baik tetapi banyak ditengah-tengah masyarakat hukum belum bisa dikatakan sebagai pengendali sosial. Karena hanya sebagaian saja yang bisa menerapkan hukum sebagai pengendali sosial mereka. 

  • Hukum memberikan sanksi terhadap para pelanggar hukum, tetapi faktanya masih banyak yang melakukan pelanggaran. Fungsi hukum sendiri yaitu sebagai perlindungan kepentingan manusia, agar kepentingan-kepentingannya terlindungi, maka hukum sejatinya dilaksanakan secara nyata.

  •  Agar fungsi hukum bisa berjalan dengan baik, perlu adanya sosialisasi terhadap hukum dan harus ditegakkan seadil-adilnya karena hal tersebut menyebabkan masyarakat seringkali main hakim sendiri dalam menyelesaikan kasus kasus yang dihadapinya. Sebagai langkah awal untuk menekan merebaknya kekerasan akibat buruknya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan penegak hukum, perlu adanya upaya untuk mengembalikan kepercayaan warga masyarakat terhadap hukum dan penegak hukum.(Diab,2014)
  • Isu social legal

  • Yaitu suatu pengetahuan untuk memahami semua persoalan hukum yang terjadi. Social legal merupakan pendekatan penelitian ilmu hukum yang menggunakan bantuan ilmu-ilmu sosial. Metodologinya sendiri dilakukan dengan cara mengaplikasikan perspektif keilmuan sosial terhadap studi hukum. 

  • Termasuk didalamnya yaitu sosiologi hukum, antropologi hukum, sejarah hukum, psikologi dan hukum, studi ilmu politik peradilan, ilmu perbandingan, serta ilmu lain. Yakni dengan cara mengupas dan menuntaskan terlebih dahulu sosial kerangka normative suatu persoalan. Tidak diragukan lagi, sumbangan studi sosiolegal terhadap ilmu hukum yang paling utama adalah dalam bidang metodologi. 

  • Studi sosiolegal muncul di tengah-tengah sejarah yang panjang tentang kelahiran dan perkembangan ilmu-ilmu klasik tentang hukum dalam ruang yang tidak steril dari pengaruh masyarakat, seperti sociological jurisprudence, sosiologi hukum, antropologi hukum, dan hukum feminis. 

  • Studi ini tampil dengan menyediakan berbagai kemungkinan yang luas bagi peneliti hukum. Pendekatan hukum doktriner dan pendekatan hukum empirik dengan berbagai metode "baru" nya berada dalam ranah ini. Hal ini sangat membantu menjawab keraguan para ahli hukum khususnya di Indonesia, tentang dimana letak akar pohon ilmunya dan konsekuensi metodologisnya. Metode sosiolegal menunjukkan ruang-ruang di
    mana perbincangan mengenai akar pohon ilmu adalah masa lalu.(Irianto)

  • Isu legal pluralism
  • Yaitu suatu peraturan atau adat yang bersifat mengikat dan sipakati oleh penguasa atau pemerintah secara resmi. Secara tidak langsung dapat diartikan yaitu kehadiran lebih dari satu lingkungan yang berjalan bersama sebagai hukum resmi yang disepakati.

  •  Legal pluralism masih berkembang di masyarakat kerena hal tersebut memberikakn pemahaman baru kepada masyarakat luas bahwa di Indonesia tidak hanya memiliki hukum nasional tetapi juga sistem lainnya yang lebih komunal. Tidak lupa memberikan penjelasan tentang adanya tatanan sosial yang tidak termasuk dalam peraturan perundang-undangan negara. kepatian hukum masih mengikat dan sangat penting dalam konteks keragaman sistem hukum.

  • Pluralisme hukum bisa menjadi ancaman serius bagi proses demokrasi di Indonesia. Dengan alasan pluralisme hukum, semua produk hukum dapat dipakai untuk menyuburkan nilai-nilai feodalisme, otoritarianisme, ketidakadilan ekonomi, dan bahkan dijadikan jalan bagi totalitarianisme. Indonesia merupakan masyarakat yang majemuk, Namun kita belum memiliki konstitusi yang kuat untuk menopang kemajemukan. 

  • Feodalisme masih begitu kental dalam seluruh segi kehidupan masyarakat kita. Kita masih juga masih belum lepas dari bayang-bayang otoritarianisme yang masih menghantui kita, ditambah dengan ancaman munculnya kembali totalitarianisme semakin menguat akhir-akhir ini. Oleh karena itu, pluralisme hukum, bagaimanapun juga, tidak relevan dengan kondisi sosial-politik Indonesia. 

  • Pluralisme hukum bisa menjadi ancaman serius bagi proses demokrasi di Indonesia. Dengan alasan pluralisme hukum, semua produk hukum dapat dipakai untuk menyuburkan nilai-nilai feodalisme, otoritarianisme, ketidakadilan ekonomi, dan bahkan dijadikan jalan bagi totalitarianisme. Indonesia merupakan masyarakat yang majemuk, Namun kita belum memiliki konstitusi yang kuat untuk menopang kemajemukan. Feodalisme masih begitu kental dalam seluruh segi kehidupan masyarakat kita.

  • Kita masih juga masih belum lepas dari bayang- bayang otoritarianisme yang masih menghantui kita, ditambah dengan ancaman munculnya kembali totalitarianisme semakin menguat akhir-akhir ini. Oleh karena itu, pluralisme hukum, bagaimanapun juga, tidak relevan dengan kondisi sosial-politik Indonesia.

  • Pendekatan pluralisme hukum dalam perspektif global mengajak kita untuk berhati-hati dalam menyikapi keragaman hukum. Kita tidak lagi dapat membuat mapping of legal universe, menarik garis batas yang tegas untuk membedakan suatu entitas hukum tertentu dari yang lain. Kita sukar untuk menarik batas yang tegas antara hukum internasional, nasional dan lokal, karena sistem hukum yang berasal dari tataran yang berbeda-beda itu saling bersentuhan, berinteraksi, berinter-relasi, berpengaruh, menyesuaikan diri dan mengadopsi satu sama lain secara luas. 

  • Hal itu sangat kelihatan dari bagaimana hukum internasional bahkan memberi dampak sampai kepada masyarakat lokal dan mendiseminasi nilai-nilai humanitarian, demokrasi, rule of law, dan akuntabilitas internasional. Atau sebaliknya, hukum lokal juga dapat memberi kontribusinya kepada sistem hukum dalam skala internasional atau hukum lokal dari masyarakat lain.

  • Pendekatan pluralisme hukum dalam perspektif global juga menunjukkan kepada kita pentingnya untuk melihat para aktor dan organisasi yang memainkan peranan yang sangat penting sebagai agent terjadinya globalisasi hukum. Interaksi di antara para aktor dalam relasi-relasi kekuasaan dapat diamati dalam ruang-ruang negosiasi yang menyebabkan interaksi tersebut terus menerus diproduksi dan diubah oleh para aktor. Secara metodologis, pendekatan pluralisme hukum berperspektif global memberi sumbangan yang sangat berharga karena masyarakat tidak lagi harus dipelajari dalam ruang geografi dan teritori yang terbatas. Masyarakat harus dilihat dalam arena yang multi-sited, karena terhubung oleh relasi bisnis, politik, sosial, dan dihubungkan oleh penemuan teknologi komunikasi yang sangat menakjubkan.(Khairani)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun