Mohon tunggu...
Charine Alya Pratiwi
Charine Alya Pratiwi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Lampung

Mahasiswa Magister ilmu Hukum Universitas Lampung jurusan Keperdataan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

MA Cabut Pergub Lampung yang Mengizinkan Membakar Hasil Panen Tebu

6 Juni 2024   21:46 Diperbarui: 6 Juni 2024   21:49 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam Putusan MA Nomor 1P/HUM/2024, Majelis Hakim Mahkamah Agung memerintahkan untuk mencabut Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 yang dinilai bertentangan dengan sejumlah aturan. Di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan juga Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. 

Karena hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji materiil terhadap Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023. Permohonan diajukan pejabat pengawas lingkungan hidup Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) beserta unsur masyarakat.

Cara membakar hasil Panen tebu ini memang dapat menghemat biaya panen, Akan tetapi tindakan ini mengakibatkan kerugian yang sangat besar seperti kerusakan dan pencemaran lingkungan, serta mengganggu kesehatan masyarakat terutama pernafasan akibat asap dan debu yang dihasilkan dari pembakaran hasil panen tersebut. Menggunakan metode panen seperti ini hanya akan memberikan keuntungkan bagi perusahaan perkebunan tebu, namun justru sangat merugikan publik apabila dilihat dampak yang ditimbulkan dari pembakaran panen tebu ini. Maka dari itu keputusan MA untuk mencabut Pergub tersebut dinilai sebagai Putusan yang sangat baik bagi publik maupun lingkugan.

Dikutip dari Lampost.co pada tanggal 22 mei 2024 menurut Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan pihaknya akan menghitung total kerugian lingkungan hidup guna menyiapkan langkah hukum lanjutan.
Kementerian LHK mengidentifikasi setidaknya ada 20 ribu hektare perkebunan tebu di Lampung yang melakukan panen dengan pembakaran sejak 2021."Pada 2021 kami temukan pembakaran lahan tebu seluas 5.469,38 hektare. Kemudian pada 2023, ada sekitar 14.492,64 ribu hektare juga dengan membakar. Lokasinya hanya dua perusahaan," kata Ridho, dalam keterangan pers.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun