Mohon tunggu...
Teacher Christine
Teacher Christine Mohon Tunggu... Guru - Guru yang siap bereksplorasi

Menjadi guru harus kreatif dan mau belajar

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pentingnya Hak Cipta

13 September 2023   08:49 Diperbarui: 13 September 2023   09:47 401
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selama ini, sadarkah kita akan betapa pentingnya Hak Cipta ?

Sebenarnya, apakah yang dimaksud dengan Hak Cipta?

Siapa saja yang memiliki Hak Cipta ?

Berbagai pertanyaan itu tentu saja kini bisa menggelitik kita, apa lagi kini heboh dengan informasi adanya lagu "Helo Kuala Lumpur" terlepas dari berita dan informasi yang kini viral, kita sebagai masyarakat maju sudah seharusnya bisa lebih peduli dengan pentingnya Hak Cipta.

Hak Cipta menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang (seperti hak cipta dalam mengarang, menggubah musik).

Sering kali kita mendengar istilah hak cipta, hak paten, dan hak merek yang digunakan bersamaan. Penggunaan istilah-istilah bagi masyarakat awam sebenarnya tidak terlalu menjadi persoalan, karena hampir mirip sekali dan tidak ada bedanya. Namun sebenarnya penggunaan istilah-istilah tersebut jika digunakan dalam waktu bersamaan tentu akan keliru.

Dalam ranah hukum, semua istilah-istilah itu disebut dengan hak kekayaan intelektual, atau sering disingkat dengan HKI. Secara umum, HKI dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu hak cipta dan hak milik perindustrian. Kita kupas dahulu dengan singkat tentang Hak Cipta, yaitu memberikan perlindungan atas ciptaan-ciptaan di bidang seni, sastra dan ilmu pengetahuan sedangkan hak perindustrian yaitu ; hak yang terdiri dari hak paten, hak merek, hak desain industri, dan hak rahasia dagang.

yang jadi pertanyaan kini, jika kita mengubah isi teks atau syair sebuah lagu menjadi syair baru tetapi tetap menggunakan nada yang sama pada sebuah lagu tanpa izin dahulu pada pemilik karya, apakah kita masih memperhatikan hak cipta dari pencipta lagu tersebut ?

Sering kali, kita sebagai guru ingin menyajikan lagu-lagu untuk mendukung kegiatan pembelajaran, misalnya lagu anak-anak yang kita ubah isi teksnya dengan kata-kata dari materi pelajaran atau ice breaking. Hal itu memang terkesan kreatif dan menjadi hal baru bagi kegiatan pembelajaran, apa lagi kegiatan pembelajaran bersama anak-anak pun menjadi lebih aktif dan kreatif. Namun sadarkah kita akan efek di belakangnya ? sebagai insan pendidik mari kita jawab pertanyaan ini dalam hati kita masing-masing.

Setidaknya, sebagai insan yang peduli pada generasi bangsa marilah kita mulai langkah awal untuk lebih peduli dan mau menghargai karya orang lain.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun