Mohon tunggu...
Chanina Zaharani
Chanina Zaharani Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Chanina Mumtaza Zahrani

Tugas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenali Pelaksanaan Pemilihan Umum di Desa Ploso

6 April 2022   22:28 Diperbarui: 6 April 2022   22:55 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada kesempatan kali ini saya mendapat tugas untuk mewawancarai salah satu pengurus desa, beliau bernama Pak Romadhan, beliau selalu ikut serta dalam kepanitiaan pemilihan umum dan pada tanggal 5 April 2022 saya mendapatkan kesempatan untuk mewawancarai beliau mengenai sistem pemilu, tantangan dan pandangan mengenai demokrasi yang ada di Indonesia.

 Pemilu atau biasa disebut pemilihan umum adalah suatu proses pengambilan keputusan yang dilaksanakan secara umum dimana setiap rakyat maupun masyarakat memiliki hak kebebasan untuk memilih tanpa adanya suatu paksaan dari pihak manapun dengan tujuan untuk mewujudkan demokrasi dari suatu negara, untuk memilih pemimpin dalam suatu negara dan untuk memenuhi kewajiban sebagai warga negara untuk menentukan sebuah pilihannya terhadap pemimpin yang akan dipilih. 

Pemilu sendiri dilaksanakan secara langsung (setiap warga negara berhak memilih pilihannya secara langsung sesuai dengan pilihannya), umum (setiap warga negara yang sudah memenuhi persyaratan untuk memilih berhak untuk mengikuti pemilihan umum), bebas (setiap warga negara berhak memilih pilihannya tanpa adanya paksaan maupun tekanan dari pihak manapun), rahasia (setiap warga negara setelah melaksanakan ppemilihan dan memberikan hak suaranya pemilih dijamin kerahasiaan dan tidak diketahui oleh pihak manapun, jujur (setiap berjalannya pemilu semua diharapkan jujur baik dari pihak aparat pemerintah, pengawas pemilu, panitia pemilu dll) dan adil (dalam pelaksanaan pemilu para peserta maupun pemilih dalam pemilihan umum diberlakukan sama sesuai dengan peraturan yang berlaku).

Saya bertanya kepada beliau "Bagaimana sistem pemilu yang ada di Indonesia? Terutama dalam pemilihan umum di daerah-daerah" beliau pun menjawab " Seperti biasanya, pelaksanaan pemilihan umum atau pemilu dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang telah ada, sesuai dengan aturan setiap TPS setiap TPS terdapat data-data masyarakat dan dilaksanakan pada pagi hari sampai jam 12 siang".

 Kemudian saya menyakan mengenai "Tantangan apa saja yang sering terjadi sebelum pelaksanaan pemilu maupun pada saat berjalannya pemilu berlangsung?" beliau pun menjawab "Pada saat berjalannya pemilu pasti tidak selalu berjalan dengan mulus, apalagi pada saat kampanye berlangsung pasti ada yng merasa tidak senang, misal kelompok A, kelompok B dan kelompok C tidak masalah yang terpenting kita bisa rukun baik memilih yang manapun karena pada dasarnya pemilihan umum ini tidak ada paksaan dan bersifat bebas dan rahasia". 

Selain itu saya juga bertanya mengenai "Kesulitan-kesulitan apa saya yang dihadapi pada saat pelaksanaan pemilihan umum?" beliau menjawab "Pada saat pemilihan umum berlangsung tidak ada kesulitan, karena seluruh panitia sebelum dimulainya pemilihan berlangsung sudah di briefing terlebih dahulu". 

Saya bertanya juga mengenai "Persiapan apa saja yang harus dilakukan dalam pelaksanaan pemilihan umum?" beliau menjawab "Sebelum pelaksanaan pemilihan umum berjalan persiapan yang dilakukan harus benar-benar matang, seperti tempat yang akan digunakan pemilihan umum, kepanitiaan yang sudah terpilih, pelaksanaan TPS 1 berapa orang, untuk bagaimana berjalannya pemilu harus sesuai dengan aturan, dan para penitia berkerja sesuai dengan tanggung jawab masing-masing". 

Selain itu saya bertanya " Apakah sebelum pelaksanaan pemilu berlangsung terdapat sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah terkait dengan pemilihan umum?" beliau pun menjawab "Sebelum pelaksanaan pemilu tidak ada sosialasi yang dilaksanakan oleh pemerintah terhadap masyarakat, tetapi dari pihak desa mengumpulkan para ketua RT dengan tujuan untuk memberikan surat edaran dan arahan mengenai pelaksanaan pemilu yang akan berlangsung, biasanya surat edaran tersebut diberikan kepada ketua RT masing-masing. 

Dan dari pihak desa berharap agar seluruh masyarakat ikut serta dalam pemilihan umum dan ikut serta menyukseskan pelaksanaan pemilihan umum yang berlangsung. Kalaupun ada sosialisasi, biasanya sosialisasi tersebut ditujukan terhadap panitia pelaksanaan pemilihan umum yang akan berlangsung". Saya juga bertanya "Apa pandangan bapak mengenai demokrasi yang ada di Indonesia?" beliau pun menjawab "Bebas dan rahasia, jadi pemilu itu sistemnya bebas dan rahasia dan siapapun yang akan dipilih akan pasti rahasia sesuai dengan tempatnya masing-masing". 

Selain itu saya juga bertanya "Apa harapan bapak mengenai pelaksanaan pemilihan umum untuk tahun-tahun berikutnya?" beliau menjawab "Untuk menyukseskan pemilihan umum tahun-tahun berikutnya saya berharap semua masyarakat untuk memilih pemimpin pilihan masing-masing, karena memilih pemimpin itu sangatlah penting bagi suatu negara terutama negara kita sendiri, dan jangan sampai tidak memilih (golput), apabila sampai terjadi golput berarti dia tidak memiliki rasa tanggung jawab didalam dirinya dan cara memastikan setiap orang ikut serta dalam pemilu dan memilih adalah dengan memberikan surat panggilan dan diberikan informasi mengenai TPS tujuan".

 Hasill dari pemilihan umum yang pertama dari TPS (Tempat Penampungan Sementara) ke desa kemudian dari desa dibawa ke kecamatan selanjutnya dari kecamatan dibawa ke kabupaten dan dari kabupaten akan diserahkan ke provinsi. Untuk kepanitiaan sendiri itu dipilih langsung dari desa. Biasanya ketua desa bersama rekan-rekannya mengadakan rapat untuk memilih kepanitiaan dan mengumpulkan data-data per RT untuk dijadikan panitia dalam pelaksanaan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun