Riba al-fadl disebut juga riba buyu’ adalah riba yang timbul akibat pertukaran barang jenis yang tidak memenuhi kriteria dengan kualitasnya, dengan kuantitasnya, dan dengan waktu penyerahan. Pertukaran semacam ini mengandung gharar, yaitu ketidak jelasan bagi kedua belah pihak akan nilai masing-masing barang yang di pertukarkan. Ketidak jelasan tersebut dapat menimbulkan tindakan zhalim terhadap salah satu pihak atau pihak yang lainnya.
Riba al-fadl bisa menjadi jalan kepaada riba an-nasi’ah. Jadi tidak ada perbedaan pendapat antara empat imam mazhab tentang keharaman riba al-fadl.
Dalam hutang piutang riba di golongankan menjadi dua, antara lain:[3]
Riba qard ialah suatu kelebihan tertentu yang diisyaratkan terhadap debitur. Riba qard dapat digolongkan sebagai riba an-nasi’ah.Riba jahiliyah
Riba jahiliyah ialah hutang yang dibayar lebih dari pokok pinjamannya karena debitor tidak mampu membayar utang tepat pada waktu yang telah ditentukan.
Keharaman riba sudah tidak diragukan lagi sebagaimana yang telah diterangkan dalam al-Quran surat al-Baqarah ayat 278 yang artinya “Hai orang – orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum diambil) jika kamu orang – orang yang beriman” dan juga di teruskan pada surat al-Baqarah ayat 279 yang artinya “ maka jika kamu tidak mengerjakan (meniggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat, maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak pula di aniaya”[4]
Dilarangnya riba tidak hanya terdapat dalam al-Quran saja melainkan juga diterangkan dalam hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, yang menyebutkan “Rasulullah SAW melaknat orang yang memakan harta riba, wakilnya, penulisnya, dan dua orang saksi” HR. Muslim. Selain itu juga terdapat hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan al-Baihaqi meriwayatkan hadist dari Abdullah bin Mas’ud “Riba itu ada tujuh puluh tiga pintu yang paling ringan dosanya adalah seperti seorang laki-laki yang menikahi ibunya” HR Ibnu Majah dan al-Baihaqi.[5]
[1] Nawawi, Ismail. Fiqh Muamalah Klasik dan Kontemporer. Bogor: Ghaila indonesia. 2012
[2]Djuwaini, Dimyauddin. Pengantar Fiqh Muamalah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2008