Mohon tunggu...
Dr Chandra Yusuf SH, LLM, MBA, MMgt
Dr Chandra Yusuf SH, LLM, MBA, MMgt Mohon Tunggu... -

Saya berprofesi sebagai dosen Pascasarjana Program Magister Kenotariatan (MKn) Universitas YARSI dan pengacara di dalam bidang litigasi dan konsultan hukum korporasi, khususnya pasar modal pada kantor pengacara Chandra Yusuf and Associates Law Firm, Saya menyelesaikan pendidikan S1 pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan S3 (By Research) dengan konsentrasi Pasar Modal pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Master of Accounting, Monash University, dan menyelesaikan 3 S2, yakni Master of Law (LLM), University of Melbourne; Master of Business Administration (MBA) dalam bidang Finance, Oklahoma City University dan Master of Management (MMgt), University of Dallas) dalam bidang International Finance.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Ketidakadilan dalam Laporan Keuangan

9 Juni 2017   07:26 Diperbarui: 9 Juni 2017   07:52 462
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pasar modal Indonesia telah menerapkan prinsip keterbukaan informasi (principle of information disclosure). Setiap perusahaan yang terdaftar di pasar modal harus melaporkan informasi material yang belum dipublikasi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Maksud dari pelaporan agar investor memiliki hak yang sama dalam mendapatkan informasi. Tentunya kewajiban perusahaan ini dituang kedalam peraturan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material Oleh Emiten atau Perusahaan Publik, menyebutkan bahwa hanyalah informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga efek atau keputusan investasi pemodal yang wajib diinformasikan ke OJK.

Investor akan tertarik melakukan transaksi saham di pasar modal, apabila OJK memperlakukan semua investor secara adil (fairness). Saat pasar modal mempublikasikan informasi perusahaan secara penuh, maka investor menganggap pasar modal telah memberikan keadilan dan berada dalam keadaan efisien. Adapun keadilan dalam pasar modal dapat dijelaskan, "Yet the notion of fairness in financial markets is limited primarily tocreating equal opportunity to participate in the market, including mechanisms to "levelthe playing field" such as disclosure and anti-fraud remedies" (Janis Sarra, 2013).

Penggunaan informasi yang belum dipublikasi dianggap informasi rahasia. Penggunaan informasi tersebut adalah perbuatan yang melanggar hukum. Unsur pelanggarannya terletak kepada informasi rahasia digunakan untuk kepentingan pribadi. Investor menggunakan informasi rahasia, dan kerahasiaannya digunakan untuk mendahului transaksi saham di pasar modal. Ketidakadilan informasi dalam melakukan transaksi saham menjadi dasar utamanya. Adapun keterbukaan informasi dianggap telah menjadi obat mujarab untuk menyembuhkan penyakitnya. Prinsipnya, dengan membuka informasi kepada khalayak, informasi rahasia menjadi informasi yang tidak rahasia lagi.

Informasi yang Tidak Sempurna

Apakah keterbukaan informasi dari perusahaan yang terdaftar di pasar modal akan membuat investor tertarik untuk menanamkan dana? Sejujurnya, para investor melakukan transaksi saham, karena investor mengharapkan keuntungan besar. Investor tidak peduli apakah pasar modal memberikan kesempatan yang sama atau tidak. Selama investor mendapat keuntungan dalam transaksinya, perbedaan waktu transaksi tidaklah menjadi permasalahan.  Keuntungan menjadi tujuan utama dari transaksi saham di pasar modal. Lain halnya, apabila pemerintah ingin membentuk pasar modal yang efisien, maka keterbukaan informasi menjadi sangat penting.

Dalam menggali informasi perusahaan, investor menggunakan laporan keuangan perusahaan sebagai salah satu media yang tersedia. Laporan keuangan dapat membantu investor mengambil keputusan yang tepat. Adapun laporan keuangan berisikan informasi keuangan perusahaan yang sangat krusial. Nilai laporan keuangan yang tidak akurat membuat informasi yang dimiliki tidak akurat. Sementara keterbukaan informasi dalam laporan keuangan dapat dilihat dari adanya transparansi nilai keuangan perusahaan. Lalu apakah informasi nilai keuangan perusahaan dalam laporan keuangan telah mengungkapkan seluruh nilai keuangan perusahaan?

Lalu bagaimana informasi dapat menjadi alas yang dapat digunakan untuk mengukur suatu kejahatan, apabila informasi yang dimiliki itu sendiri tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya? Dalam insider trading misalnya, informasi rahasia perusahaan yang didapat lebih dahulu dan digunakan untuk kepentingan transaksi pribadi menjadi unsur kejahatan. Informasi rahasia di dalam perusahaan membuat investor memiliki informasi yang penuh. Sementara investor lainnya belum memiliki informasi yang penuh. Namun informasi yang telah dipublikasi dalam laporan keuangan sekalipun tidak mempresentasikan informasi yang penuh, Meskipun informasi telah dipublikasi dalam laporan keuangan, akan tetapi sistem laporan keuangannya sendiri tidak dapat merepresentasikan nilai yang akurat.

Kelemahan Sistem Akunting

Indonesia menggunakan sistem akunting Amerika. Dalam pelaporan keuangan, perusahaan menggunakan Generally Accepted Accounting Procedure (GAAP). Sistem akunting ini memiliki aturan yang ketat. Sebaliknya sistem International Financial Reporting Standard (IFRS) memiliki aturan yang lebih fleksibel. Sistem IFRS lebih memiliki akurasi dalam mengungkapkan nilai perusahaan dibandingkan dengan sistem GAAP (Nara Yoon, 2009).

Kelemahan GAAP dalam menilai aktiva tak berwujud (intangibleasset), misalnya Good will, Research and Development, Advertising Cost. Perusahaan tidak pernah dapat menghitung nilainya secara pasti. Ketika manajemen melakukan penjualan perusahaan dengan Good will, maka pencatatan nilai aktiva tak  berwujud berdasarkan GAAP menggunakan nilai pasar (fair value). Nilai ini memperlihatkan nilai perusahaan yang sebenarnya. Padahal nilai aktiva tersebut telah dicatat dengan nilai yang tetap sebelumnya. 

Dalam hal ini, manajemen telah menghitung kembali nilai perusahaan ketika manajemen menjual perusahaannya. Walhasil investor yang membeli saham sebelumnya telah menjual saham dengan harga yang lebih rendah. Padahal investor telah mempercayai kebenaran informasi atas aktiva sebelumnya. Lain halnya dengan IFRS, Good will hanya dikenal, apabila aktiva tersebut dapat mendatangkan keuntungan di masa depan dan dapat diukur nilainya. Lalu bagaimana keterbukaan informasi tercapai, apabila sistemnya tidak mengungkapkan nilai yang sebenarnya?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun