Pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2020 ini melaksanakan kegiatan penting yaitu Sensus Penduduk (SP) yang dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Seperti diketahui, BPS sebagai lembaga yang bertanggung jawab untuk menyediakan data untuk keperluan perencanaan dan evaluasi pembangunan, wajib melaksanakan kegiatan sensus secara berkala.
Sesuai amanat Undang Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, setidaknya BPS harus melaksanakan 3 (tiga) kali kegiatan sensus. Pada tahun yang berakhiran angka "0" dilaksanakan Sensus Penduduk (SP), pada tahun yang berakhiran angka "3" dilaksanakan Sensus Pertanian (ST), dan pada tahun yang berakhiran angka "6" dilaksanakan Sensus Ekonomi (SE).Â
Tentunya, disamping kegiatan pengumpulan data yang bersifat survei yang secara rutin dilakukan BPS untuk memenuhi berbagai kebutuhan data untuk penyusunan indikator statistik yang diperlukan oleh pemerintah.
Sensus Penduduk tahun 2020 (SP 2020) merupakan sensus ketujuh yang dilaksanakan di Indonesia. Berturut-turut sejak tahun 1961, 1971, 1980, 1990, 2000, dan 2010 Indonesia melaksanakan Sensus Penduduk, atau sebagian orang lebih familiar dengan istilah cacah jiwa. Apa itu sensus ? Sensus Penduduk  adalah pendataan penduduk/ warga secara menyeluruh yang dilaksanakan setiap sepuluh tahun sekali. Karena sifatnya menyeluruh, berarti tidak seorang pun warga Indonesia yang mestinya tidak tercatat dalam kegiatan Sensus Penduduk 2020.
Kenapa perlu sensus ?
Setidaknya ada 2 (dua) tujuan diadakannya kegiatan Sensus Penduduk 2020. Â Pertama, tersedianya data jumlah, komposisi, distribusi dan karakteristik penduduk menuju satu data kependudukan.Â
Hal ini sangat penting, karena kalau selama ini ketika bicara data penduduk maka banyak sumber data  yang berasal dari berbagai lembaga  pemerintah. Nah, melalui SP 2020, BPS berupaya untuk mewujudkan satu data kependudukan, dengan cara berkalobarasi dengan berbagai lembaga yang bertanggung jawab mengelola data kependudukan.Â
Tujuan selanjutnya adalah menghasilkan data  untuk keperluan perencanaan dan evaluasi pembangunan di berbagai bidang. Kita sepakat bahwa, data itu mahal, tetapi melakukan perencanaan pembangunan tanpa data itu akan lebih mahal.Â
Penjelasan sederhananya adalah bahwa untuk menghasilkan data yang akurat, diperlukan biaya yang tinggi mencakup penyediaan infrastruktur dan sumber daya lainya, apalagi skalanya adalah sensus (mencakup seluruh populasi).Â
Disisi lain, bahwa penyusunan perencanaan dan evaluasi pembangunan yang tidak dilandasi dengan data dan informasi yang akurat, mengakibatkan tidak tercapainya sasaran atau tujuan yang telah ditetapkan sementara sumber sumber daya sudah dikerahkan.
Dalam rangka menuju satu data kependudukan, ada hal yang baru pada kegiatan SP 2020, yaitu penggunaan data administrasi kependudukan  dari Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sebagai basis data, yang kemudian dilengkapi pada pelaksanaan SP 2020.Â