Mohon tunggu...
Chandra Ray Daffandi
Chandra Ray Daffandi Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

akun ini untuk tugas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Akad Rahn (Gadai) dalam Fiqh Muamalah: Solusi Gadai yang Aman dan Terpercaya

28 Mei 2024   10:27 Diperbarui: 28 Mei 2024   10:43 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di tengah gempuran sistem keuangan modern yang kompleks dan terkadang berisiko, akad rahn (gadai) dalam fiqh muamalah menjadi solusi alternatif yang aman dan terpercaya. Berlandaskan prinsip-prinsip syariah, akad rahn menawarkan skema pembiayaan yang adil, transparan, dan terhindar dari riba. Akad rahn merupakan akad pembiayaan di mana pemberi gadai (raahin) menyerahkan barang berharga kepada penerima gadai (murtahin) sebagai jaminan atas hutang yang diterimanya. Barang yang dijaminkan harus berupa barang berharga yang memiliki nilai manfaat. Berharganya suatu barang diukur dari kemungkinan bagaimana barang tersebut memperoleh nilai manfaat.

Akad rahn memiliki 4 rukun, yaitu pemberi gadai (Raahin) , penerima gadai (murtahin),barang jaminan (marhuun), dan utang (marhuun bihi). Rukun akad rahn adalah dua pihak yang berakad, akad rahn, barang jaminan (marhuun), dan utang (marhun bihi).

Akad rahn berlandaskan pada hukum Islam, khususnya Al-Qur'an dan Fatwa DSN MUI No: 25/DSN-MUI/III/2002., sedangkan Gadai Konvensional berlandaskan pada KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) khususnya pada Pasal 1150 KUHPerdata Pasal 1160 Sampai pasal 1160 KUHPerdata.

Akad rahn tidak menggunakan bunga,  pegadaian syariah tidak mengambil keuntungan dari sistem bunga ataupun sistem bagi hasil. Pegadaian syariah akan mendapatkan keuntungan dari jumlah upah untuk jasa pemeliharaan dari barang jaminan milik peminjam. Selain itu pegadaian syariah akan menentukan jumlah pinjaman dan biaya pemeliharaan barang sesuai dengan kisaran nilai emas yang dijadikan jaminan, nilai emas yang dihitung oleh pegadaian syariah biasanya yaitu volume emas, kerastase emas, dan berat emas tersebut.  Adapun adanya biaya tambahan berupa biaya pemeliharaan adalah biaya untuk penitipan barang, maka dari itu dalam pegadaian syariah tidak membayar biaya apapun untuk jasa peminjaman uang. Dalam pelunasan pinjaman atau penebusan agunan rahn dapat dilakukan tanpa menunggu berakhirnya masa jatuh tempo yang disepakati dan/atau ditetapkan sebelumnya. Adapun proses pengembalian pinjaman (Marhun Bih) atau penebusan barang agunan (Marhun) dalam masa jatuh tempo pinjaman, nasabah tidak membayar biaya apapun. Sedangkan dalam pegadaian konvensional mendapatkan keuntungan dengan cara menentukan besaran bunga berdasarkan dari besaran pinjaman. Adapun besarnya pinjaman yang diterima nasabah ditentukan oleh jenis barang yang diagunkan. Semakin besar pinjaman yang diterima, maka semakin besar pula biaya administrasi yang dibebankan kepada nasabah. Selain biaya administrasi yang dibebankan kepada nasabah, Pegadaian Konvensional juga menetapkan adanya biaya perawatan barang agunan. Biaya ini juga dikenal juga dengan biaya penitipan atau penyimpanan barang agunan, besarnya biaya agunan ditentukan oleh jenis barang yang dijadikan agunan. Tebusan agunan yang telah diserahkan nasabah ke Pegadaian Konvensional dapat ditebus kapanpun nasabah menginginkan sebelum melewati masa jatuh tempo yang disepakati dan ditetapkan. Namun, nasabah bisa memperpanjang masa jatuh tempo dari perjanjian akad/transaksi gadai yang disepakati sebelumnya, dengan konsekuensi nasabah dibebankan membayar bunga dari perpanjangan akad/transaksi gadai di Pegadaian Konvensional.

Akad Rahn menjadi solusi untuk pegadaian berbasis syariah pada masa kini. Prinsip syariah yang jelas, produk dan layanan beragam, kemudahan akses, keamanan terjamin, dan dukungan terhadap ekonomi umat menjadikannya pilihan unggul bagi masyarakat yang mencari solusi keuangan syariah yang amanah dan menguntungkan.

Meskipun memiliki banyak keunggulan, Pegadaian Syariah perlu terus berinovasi dan beradaptasi dengan perkembangan zaman. Pemanfaatan teknologi digital, edukasi syariah kepada masyarakat, dan pengembangan produk yang kreatif menjadi kunci untuk meningkatkan literasi keuangan syariah dan memaksimalkan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat. Dengan strategi yang tepat, akad rahn diharapkan dapat terus menjadi solusi keuangan syariah yang dipercaya dan digemari oleh masyarakat di masa depan.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun