Mohon tunggu...
Chandra Muliawan
Chandra Muliawan Mohon Tunggu... profesional -

Ketua Departemen Advokasi DEWAN RAKYAT LAMPUNG 2013 - 2015\r\n\r\nKa. Divisi EKOSOB LBH Bandar Lampung\r\n\r\n

Selanjutnya

Tutup

Catatan

PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK

6 September 2013   12:41 Diperbarui: 24 Juni 2015   08:16 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Pelayanan publik merupakan upaya negara untuk memenuhi kebutuhan dasar dan hak-hak sipil setiap warga negara atas barang, jasa, dan pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Konstitusi mengamanatkan kepada negara agar memenuhi kebutuhan dasar setiap warganya demi kesejahteraannya, sehingga efektivitas suatu sistem pemerintahan sangat ditentukan oleh baik buruknya penyelenggaraan pelayanan publik. Penyelenggara pelayanan publik di Indonesia adalah semua organ negara seperti Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten, Kota). Dalam hal ini, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 pun secara tegas menyatakan bahwa salah satu tujuan didirikan Negara Republik Indonesia adalah untuk memajukan kesejahteraan publik dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Selanjutnya, Penyelenggara pelayanan publik yang adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik. Pelaksana pelayanan publik yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam Organisasi Penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik. Pelayanan publik atau pelayanan umum dapat didefinisikan sebagai segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di Pusat, di Daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan

Dalam melaksanakn tugasnya tersebut, penyeleggara pelayanan publik dan/atau pelaksana pelayanan publik bisa melakukan beberapa tindakan yang menyimpang, salah satunya Korupsi. Korupsi merupakan penyimpangan terhadap kekayaan/ Keuangan Negara. Yang dapat disebut dengan korupsi terdiri dari :

1.Merugikan keuangan negara;

2.Suap;

3.Penggelapan dalam jabatan;

4.Pemerasan;

5.Perbuatan curang;

6.Benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan/atau jasa;

7.Gratifikasi.

Apabila memenukan adanya dugaan korupsi, ada tiga lembaga yang dapat anda datangi :

1.Kepolisian;

2.Kejaksaan;

3.atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Khusus untuk KPK, dalam pasal 11 UU No. 30 Tahun 2002 KPK berwenang untuk menyelidiki, menyidik, dan menuntut tindak korupsi yang :

1.Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.

2.Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau

3.Menyangkut kerugian Negara paling sedikitRp. 1.000.000.000 ( satu milyar rupiah ).

Selain melakukan penyidikan dan penuntutan perkara yang dilakukan dari tiga macam korupsi di atas, KPK juga dapat mengambil alih penyidikan dan penuntutan perkara yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan apabila :

1.Laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti;

2.Proses penanganan tindak pidana korupsi berlarut-larut atau tertunda-tunda tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan;

3.Penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya;

4.Penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsur korupsi;

5.Hambatan penanganan tindak pidana korupsi karena campur tangan dari ekskutif, legislatif, atau yudikatif; atau

6.Keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi silit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggung jawabkan.

Pasal 1 Angka 1 UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

Lihat Juga di http://www.kpk.go.id , di akses pada 15 Juli 2013

Lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan UU No. 30 Tahun 2002

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun