Kota Bandar Lampung mempunyai 2 sungai besar yaitu Way Kuripan dan Way Kuala, dan 23 sungai-sungai kecil. Semua sungai tersebut merupakan DAS (Daerah Aliran Sungai) yang berada dalam wilayah Kota Bandar Lampung dan sebagian besar bermuara di Pesisir Teluk Bandar Lampung. Wilayah pesisir sebagaimana tercantum dalam UU No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, dalam Pasal 1 Angka 2 menyatakan : Wilayah pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem di darat dan di laut, kearah laut sampai batas 12 mil laut, sedangkan di darat sebatas kecamatan pesisir.
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa, wilayah pesisir merupakan tempat terakumulasinya segala macam limbah yang dibawa melalui aliran air, baik limbah cair maupun padat. Sampah sering ditemukan berserakan di sepanjang pantai dan semakin banyak di dekat pemukiman, khususnya pemukiman yang membelakangi pantai. Pemukiman seperti ini dikategorikan sebagai pemukiman kumuh yang fasilitas sanitasi dan kebersihan lingkungan sangat buruk.
Pemenuhan kebutuhan akan lingkungan yang sehat dalam langkah yang konkret dilaksanakan dengan pelestarian lingkungan yang serasi dan seimbang untuk menunjang kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. Sehingga makhluk hidup dapat bertahan hidup dengan segala aktifitas yang dilakukan dilingkungannya. Sebagai upaya menjaga, mengendalikan dan melestarikan laut perlu kerjasama dari semua pihak, instansi/lembaga terkait.
Beberapa kelemahan dalam kelembagaan pengelolaan sumberdaya pesisir dan laut antara lain:
1.Pembangunan wilayah pesisir belum menjadi prioritas bagi lembaga pemerintahandan LSM sehingga pembangunan wilayah pesisir masih tertinggal.
2.Kurangnya koordinasi dari instansi terkait dalam pengelolaan sumberdaya pesisirdan laut (masih belum ada keterpaduan).
3.Masih lemahnya pemahaman tentang hukum lingkungan, baik di tingkat aparaturmaupun masyarakat.
4.Pengusulan program pengelolaan pesisir masih ego-sektoral.
5.Koordinasi dan pengawasan dalam penerbitan kegiatan perikanan belum berjalandengan baik.
6.Mekanisme perencanaan belum dilaksanakan secara bottom-up.
7.Sistem pembinaan profesi masyarakat pesisir belum tepat.
8.Data yang ditampilkan oleh instansi terkait sehubungan dengan sumberdaya pesisirbelum akurat.
Dengan demikian maka, diperlukan suatu langkah serta mensinergikan seluruh kegiatan/program dari berbagai institusi lembaga terkait, dalam upaya pengendalian pencemaran laut, terutama dalam rangka penataan lingkungan baik infrastruktur dan penegakan hukum untuk mendukung upaya pengendalian pencemaran laut.
Lihat juga : http://bandarlampungkota.go.id/?page_id=13, di akses pada tanggal 20 Juni 2013, pukul 20.27 WIB.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI