Prank, merupakan suatu tindakan dehumanisasi (tidak memanusiakan manusia) yang sangat menjamur dewasa ini. Walaupun pada awalnya prank bertujuan untuk membuat candaan namun pada akhirnya banyak memakan korban. Semua youtuber berlomba-lomba membuat konten yang berisikan prank. Entah itu terhadap keluarganya ataupun terhadap orang lain yang tidak dikenalnya.
Contohnya saja Ferdian Paleka, siapa yang tak kenal dengan nama ini? Seorang youtuber yang akhir-akhir ini menjadi trending topik di jagad media sosial berkat ulahnya yang tidak manusiawi. Ironisnya, hal tersebut ia lakukan hanya demi konten youtube semata.
Beridekan prank terhadap waria-waria yang ada di jalanan, ia dan teman-temannya melancarkan aksi ini dengan berpura-pura memberikan sembako berupa satu dus mie instant di Jl. Ibrahim Adjie Kota Bandung.
Padahal, dus tersebut hanya berisikan  batu dan sampah-sampah tanpa adanya bahan makanan yang diberikan. Miris memang. Ditengah situasi Corona seperti saat ini, masih ada saja orang-orang yang tega berbuat seperti itu.
Video prank Ferdian tersebar luas di media sosial. Banyak para netizen yang menonton dan menuturkan kekesalannya. Pihak kepolisian turun tangan. Youtuber ini akhirnya ditangkap polisi di Tol Jakarta-Merak pada Jumat 8 Mei lalu, setelah berusaha kabur dari rumahnya. Ia dikenakan Pasal 36 Undang Undang ITE nomor 11 tahun 2008, dengan ancama hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar.
Hal seperti ini bukan pertama kalinya terjadi. Sebelumnya, marak beredar prank-prank terhadap ojek online. Pelaku membeli banyak makanan untuk dipesan dengan harga selangit dan dari restoran-resotoran terkenal. Setelah tukang ojek online memesan makanan, pelaku membatalkan pesanannya. Aksi seperti ini yang membuat korban hanya bisa tabah.
Bagi youtuber, prank adalah konten yang dapat menambah subscriber dan viewers. Sehingga banyak dari mereka yang melakukan aksi ini. Namun, harusnya prank dilakukan dengan wajar tanpa merugikan orang lain. Dua kejadian di atas harusnya menjadi contoh perbuatan yang tidak boleh dilakukan dan harus ada penegasan atas aksi ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H